Panik Tak Punya Uang, Pelaku Tusuk Wanita hingga Tewas di Kamar Kos
Kota Malang – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita muda di sebuah rumah kos khusus pria di Kota Malang akhirnya terungkap terang. Motif di balik aksi keji tersebut dipicu persoalan transaksi open BO yang berujung pada kepanikan pelaku karena tak mampu membayar sesuai kesepakatan.
Korban diketahui berinisial ST alias SM (23), warga Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia tewas setelah ditusuk berkali-kali menggunakan pisau dapur di kamar kos Jalan Ikan Gurami Nomor 19, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru.
Pelaku adalah Musa Krisdianto Warorowai (29), penghuni kos asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pelaku berhasil ditangkap warga bersama polisi tidak lama setelah kejadian, usai bersembunyi di dekat tandon air yang ditutup banner di pemukiman warga.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh membenarkan identitas korban dan pelaku. Menurutnya, kepastian identitas korban diperoleh setelah tim Inafis melakukan pemeriksaan sidik jari di kamar jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.
“Identitas korban terungkap dari hasil pencocokan sidik jari dan data yang ditemukan di ponsel milik korban,” kata Kompol Soleh, Minggu (28/12/2025).
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025) malam, sekitar pukul 22.15 WIB. Warga sekitar awalnya mendengar teriakan histeris seorang perempuan dari lantai dua bangunan kos. Mengira terjadi sesuatu yang tidak beres, warga langsung mendatangi lokasi.
“Istri saya dengar teriak-teriak minta tolong. Awalnya dikira ribut biasa, tapi karena terus berteriak, warga langsung mendobrak dan masuk,” ujar Romadhon, tetangga korban.
Saat pintu kos berhasil dibuka, warga mendapati pelaku berlari turun dari lantai dua sambil membawa pisau. Karena takut diserang, warga tidak berani menghadang dan pelaku berhasil melarikan diri ke gang permukiman di samping kos.
Ketika warga naik ke lantai dua, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap, bersimbah darah, dengan luka tusuk parah di bagian leher, dada, dan wajah. Korban sempat ditemukan masih hidup, namun tak lama kemudian meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya.
Berdasarkan keterangan penasihat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, kejadian bermula saat pelaku memesan jasa open BO melalui aplikasi MiChat. Keduanya sepakat bertemu dan menyepakati tarif sebesar Rp200 ribu.
Setelah keduanya melakukan hubungan badan, korban menagih pembayaran. Namun pelaku mengaku tidak memiliki uang. Pelaku sempat mempermasalahkan fisik korban yang dinilai tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi.
Pelaku lalu menawarkan ponsel miliknya sebagai jaminan pembayaran, namun ditolak korban. Korban bahkan mengancam akan melaporkan kejadian tersebut ke warga sekitar dan menyebarkan informasi jika tidak dibayar.
“Ancaman itu membuat tersangka panik dan takut. Dalam kondisi tertekan, tersangka mengambil pisau dapur dan menyerang korban dari belakang,” ungkap Guntur.
Tusukan pertama mengenai bagian leher korban, disusul beberapa tusukan lain yang melukai wajah dan tubuh korban hingga menyebabkan korban kehilangan banyak darah dan meninggal dunia.
Sekitar pukul 23.00 WIB, warga bersama aparat kepolisian berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di dekat tandon air tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara. (*)