SEMARANG - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan dan penjualan pupuk subsidi yang merugikan petani.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang beroperasi di Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Semarang.
Praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2020 silam, dengan total barang bukti pupuk yang disita mencapai sekira 665,5 ton,