SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng), menangkap delapan orang sindikat tindak pidana penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah. Modus yang dilakukan para pelaku, yakni menggunakan KTP atau identitas palsu untuk menyewa mobil rental.
Adapun delapan orang yang ditangkap yakni RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR. Mereka semua