Operasi Gabungan Polisi dan Bea Cukai Gegerkan Phantom KTV, 7 Botol Miras Dipastikan Palsu

Operasi Gabungan Polisi dan Bea Cukai Gegerkan Phantom KTV, 7 Botol Miras Dipastikan Palsu

Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menemukan fakta baru dalam pengusutan kasus dugaan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV, Jalan Adam Malik, Medan. Dalam prarekonstruksi yang digelar pada Senin (25/5/2026) siang, polisi menemukan adanya dugaan peredaran minuman keras ilegal dengan pita cukai palsu di lokasi tersebut.

Prarekonstruksi dilakukan langsung di area Phantom KTV dengan menghadirkan dua tersangka, yakni IR (21), pekerja yang disebut sebagai bagian dari manajemen sekaligus cleaning service, serta MF (22), pria yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi.

Dalam proses prarekonstruksi itu, polisi memperagakan sedikitnya 27 adegan yang menggambarkan alur transaksi narkoba hingga proses penangkapan kedua tersangka oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan dari hasil prarekonstruksi terungkap bahwa IR secara aktif menawarkan pil ekstasi kepada pengunjung yang datang ke ruang karaoke.

“Pelaku pertama berperan aktif menawarkan narkoba kepada pengunjung. Pelaku juga ditangkap di dalam ruangan KTV,” ujar Rafli kepada wartawan.

Adegan demi adegan yang diperagakan memperlihatkan bagaimana narkoba jenis pil ekstasi diduga diedarkan secara terselubung di dalam tempat hiburan malam tersebut. Polisi menduga modus yang digunakan adalah menawarkan langsung kepada tamu tertentu yang dianggap sebagai pelanggan tetap.

Namun pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada narkoba saja. Dalam prarekonstruksi yang turut melibatkan petugas Bea dan Cukai Medan, aparat menemukan dugaan pelanggaran lain berupa peredaran minuman keras dengan pita cukai palsu.

Dari sembilan botol minuman keras berbagai merek yang diperiksa, tujuh botol di antaranya dipastikan menggunakan pita cukai palsu setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat khusus milik Bea dan Cukai.

“Kami juga mendapat temuan yakni adanya miras palsu. Karena memang kami join dengan Bea dan Cukai sehingga hal ini terungkap,” kata Rafli.

Temuan tersebut menambah daftar dugaan pelanggaran yang terjadi di THM Phantom. Polisi kini tidak hanya fokus pada pengembangan jaringan narkoba, tetapi juga kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan distribusi minuman keras ilegal.

Rafli menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap pelaku kejahatan narkoba maupun praktik ilegal lain yang mencoba memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai kedok operasional.

Menurutnya, para pelaku terus berupaya mencari cara untuk mengelabui aparat demi memperoleh keuntungan besar dari bisnis ilegal tersebut. Karena itu, polisi memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan.

“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok dengan cara ilegal. Kami pastikan akan terus melawan hal tersebut, bagaimana pun cara mereka melakukan kamuflase,” tegasnya.

Kasus ini sendiri masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain di internal tempat hiburan malam tersebut.

Sebelumnya, Polrestabes Medan telah menggerebek Phantom KTV setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi itu. Dalam penggerebekan awal, polisi menangkap IR dengan barang bukti delapan butir pil ekstasi. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan MF yang diduga sebagai pemasok utama ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut. (*)