Motif Kakak Adik Bunuh Advokat di Cilacap Terungkap, Utang dan Mobil Jadi Sasaran

Motif Kakak Adik Bunuh Advokat di Cilacap Terungkap, Utang dan Mobil Jadi Sasaran

SEMARANG – Seorang advokat bernama Aris Munadi menjadi korban pembunuhan berencana di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Terdapat dua pelaku dalam kejadian tersebut, yakni Sayudi (43 tahun) selaku eksekutor dan Ignatius Juwanto alias Wanto (36 tahun) yang membantu menguburkan korban. Mereka merupakan kakak-adik.

Sayudi membunuh Aris karena hendak merampok mobilnya, yakni Toyota Calya. Hal itu karena Sayudi tengah terlilit utang ratusan juta rupiah. Hubungan antara Aris dan Sayudi adalah teman.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengungkapkan, pembunuhan terhadap Aris bermula ketika dia berpamitan kepada keluarganya yang tinggal di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, untuk pergi ke Jeruklegi, Cilacap, pada 21 November 2025. Hingga 22 November 2025 sekitar pukul 12:00 WIB, istri korban masih bisa menghubungi Aris. Nomor ponsel Aris sudah tak bisa dihubungi mulai pukul 01:00 WIB dini hari tanggal 23 November 2025.

"Setelah tiga hari tidak pulang dan nomor hp sudah tidak aktif, pada tanggal 25 November 2025, istri korban yang bernama saudari Nenden Heningaryani melaporkan kehilangan suaminya yang bernama saudara Aris Munadi ke Polresta Banyumas," kata Brigjen Pol Latif Usman saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (15/12/2025).

Polresta Banyumas kemudian melakukan koordinasi dengan Polresta Cilacap. Mereka melaksanakan penyelidikan gabungan. Pada 11 Desember 2025, setelah melakukan pemeriksaan dan penghimpunan keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan lokasi penguburan jenazah Aris Munadi di alas Kubangkangkung, Kawunganten, Cilacap.

Jasad Aris selanjutnya diautopsi di RSUD Margono Purwokerto. Dari penemuan mayat tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Sayudi dan Wanto. Keduanya merupakan warga Cilacap.

"Modus operandi tersangka membunuh korban dengan cara memukul menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali mengenai leher bagian belakang dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia," ucap Latif Usman.

"Motif tersangka ingin menguasai mobil milik korban untuk dijual dan uangnya digunakan membayar utang," tambah Latif.

Dia mengungkapkan, Sayudi dan Wanto dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP. "Ancaman hukuman seumur hidup penjara atau paling lama 20 tahun," katanya.

Sementara itu Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengungkapkan, Sayudi dan korban Aris Munadi kerap melakukan ziarah bersama ke makam-makam tertentu. Sayudi juga sempat menceritakan masalah utang yang dihadapinya kepada Aris.

"Namun ternyata tersangka ini memiliki niatan untuk menguasai mobil Calya warna hitam yang dimiliki oleh korban," ucapnya.

Dia menambahkan, Sayudi memang telah merencanakan pembunuhan Aris. Sebelum melaksanakan aksinya, Sayudi telah menyurvei sejumlah tempat yang bakal dijadikan tempat mengeksekusi dan menguburkan jasad Aris.

"Selanjutnya sudah ditentikan oleh tersangka bahwa tempat eksekusinya itu di Desa Tritih, yakni suatu tempat ziarah, di Panembahan Tunggul Wulung, di Jeruklegi. Selanjutnya tempat menguburkan korban di alas Kubangkamgkung, Kawunganten. Jadi sudah ada niatan dan direncanakan dari awal," ungkap Kombes Budi.

Dia menerangan, Sayudi membunuh Aris dengan cara memukulnya menggunakan batang kayu pada sore hari tanggal 22 November 2025. Setelah itu, Sayudi menghubungi adiknya, Wanto. Dia meminta Wanto membantunya memindahkan dan menguburkan jenazah Aris. Permintaan kakaknya itu dituruti Wanto.

Setelah itu, Sayudi membawa kabur mobil milik Aris. Namun ketika dibekuk polisi, dia belum sempat menjual mobilnya. Menurut Kombes Budi, utang Sayudi mencapai ratusan juta rupiah. Namun pihaknya masih mendalami peruntukan utang tersebut. Yang pasti, salah satu tujuan Sayudi berutang adalah untuk membiayai perjalanannya yang kerap berziarah ke berbagai tempat di Jateng.

"Jadi ada beberapa orang yang menagih, sehingga Sayudi ini punya pemikiran bagaimana caranya cepat untuk mendapatkan uang untuk mengembalikan utang-utangnya kepada orang-orang yang menagih," kata Kombes Budi.

sumber: republika