Modus Loker di Sragen, Gadis Asal Klaten Jadi Korban Persetubuhan

Modus Loker di Sragen, Gadis Asal Klaten Jadi Korban Persetubuhan

Sragen - Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Sragen bergerak cepat mengungkap tabir kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pelaku Satriya Yoga Kurniyanto, pemuda berusia 21 tahun asal Sumberlawang. Pelaku diringkus setelah tega memperdaya seorang siswi SMP berinisial AJK yang masih berusia 13 tahun asal Klaten dengan modus lowongan kerja palsu melalui aplikasi kencan.

Kisah memilukan ini bermula dari niat tulus korban yang ingin membantu ekonomi keluarga, namun niat baik tersebut justru dimanfaatkan pelaku yang memasang jaring muslihat melalui aplikasi OMI. Pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai kasir toko dengan gaji sebesar Rp120.000 per hari untuk menjebak korban dalam skenario yang telah disusun secara rapi.

Kejadian yang menyayat hati ini memuncak pada Selasa, (23/12/2025), saat ibu korban yang merasa aman mendampingi putrinya menempuh perjalanan jauh dari Klaten menuju Sragen. Sang ibu sama sekali tidak menaruh curiga dan hanya ingin memastikan putrinya benar-benar mendapatkan pekerjaan yang layak untuk masa depannya.

Setibanya di Terminal Sumberlawang, pelaku melancarkan siasat licik dengan tutur kata sopan guna meyakinkan sang ibu agar bersedia pulang terlebih dahulu. Pelaku bahkan sempat berucap, "Ibu pulang saja, keburu hujan kasihan adiknya masih kecil, nanti Alexa saya antar pulang sampai rumah," demi mendapatkan kepercayaan keluarga korban.

Kapolres Sragen melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menegaskan pelaku telah merencanakan aksinya dengan sangat matang dengan memanfaatkan kepolosan korban. Pihak kepolisian sangat menyayangkan kejadian tersebut karena niat bekerja korban justru dibalas dengan tindakan bejat oleh pelaku untuk melampiaskan nafsunya.

"Pelaku memanfaatkan kepolosan korban dengan iming-iming pekerjaan. Kami sangat menyayangkan kejadian ini, di mana niat baik korban untuk bekerja justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya," ujar AKP Ardi Kurniawan, Kamis (25/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membawa korban ke sebuah kamar kost di kawasan New Kemukus dan memaksanya untuk meladeni nafsu pelaku. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian membawa korban ke arah Gemolong dan dengan tega meninggalkannya sendirian di sebuah angkringan dengan alasan ingin pergi ke ATM.

Kasat Reskrim menekankan tindakan menelantarkan korban di pinggir jalan dekat RSU YAKSSI Gemolong tersebut menunjukkan pelaku benar-benar tidak memiliki rasa tanggung jawab dan empati. Beruntung, kewaspadaan warga sekitar serta kesigapan petugas Polsek Gemolong dan Unit PPA berhasil mengendus keberadaan pelaku tak lama setelah kejadian.

Petugas kini telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk pakaian milik korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD 6648 VY yang digunakan untuk menjemput korban. Bukti-bukti tersebut akan memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang kini sudah mendekam di sel tahanan.

AKP Ardi memberikan peringatan keras kepada para orang tua agar lebih waspada terhadap orang baru dan selalu mengawasi aktivitas anak di media sosial. Orang tua diminta tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang datang dari aplikasi daring demi mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.

"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak di media sosial. Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan atau janji dari orang yang baru dikenal melalui aplikasi online. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu," kata Kasat Reskrim.

Saat ini, Satriya Yoga Kurniyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat atas tindakannya yang telah merusak masa depan anak di bawah umur tersebut.

sumber: rri.co