Mobil Jaminan Dijual, Pengusaha Laporkan Rekannya ke Polisi

Mobil Jaminan Dijual, Pengusaha Laporkan Rekannya ke Polisi

BANYUMAS - Perselisihan bisnis antar dua rekanan di Purwokerto meruncing hingga ke ranah hukum. Ardiya Aji Candra (31) melaporkan SDJ ke Polresta Banyumas pada Senin (12/1/2025) sore dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, pencurian, dan penjualan mobil tanpa izin pemilik.

Laporan ini disebut sebagai bentuk balasan, menyusul laporan penipuan dan penggelapan yang lebih dulu dilayangkan SDJ terhadap Candra. “Ini merupakan laporan balik saya,” ujar Candra di kantor Satreskrim.

Akar masalah berawal dari transaksi utang-piutang pada 1 Juni 2023. Saat itu, Candra meminjam Rp100 juta dari SDJ dengan menyerahkan mobil Honda Odyssey sebagai jaminan. Namun, di luar perjanjian tertulis, Candra mengaku dikenakan kewajiban membayar Rp10 juta per bulan sebagai “tambahan” di luar pokok pinjaman.

Selama sekitar 15 bulan, Candra menyatakan telah mentransfer total Rp150 juta untuk memenuhi kewajiban tersebut. “Total yang saya transfer sudah sampai Rp150 juta,” katanya.

Klaim Intimidasi dan Pengambilan Paksa

Menurut pengaduan Candra, SDJ melakukan serangkaian tindakan yang ia nilai melampaui batas. Tempat usahanya, Apple Solution, dua kali disegel dengan cara digembok menggunakan las. Ia juga mengaku mengalami intimidasi.

Pada 17 Januari 2025, SDJ bersama beberapa orang mendatangi rumah Candra, menggedor pintu dan memaksa meminta uang Rp18 juta. Saat tidak diberi, mereka membawa paksa sepeda motor milik istri Candra. Sebelumnya, pada 18 Februari 2024, sebuah laptop perusahaan milik Candra juga diambil paksa dari karyawannya.

Jaminan Mobil Ternyata Sudah Dijual

Perselisihan memuncak saat Candra dipanggil polisi atas laporan SDJ. Di situlah ia baru mengetahui bahwa mobil Honda Odyssey miliknya telah dijual SDJ seharga Rp68 juta tanpa sepengetahuannya.

“Uang hasil penjualan itu tidak dihitung sebagai pembayaran hutang,” ucapnya.

Upaya mediasi di Polresta Banyumas pada Rabu (7/1/2026) justru memperlebar jarak. SDJ disebut menuntut Candra membayar Rp340 juta. Di sisi lain, Candra mengklaim total yang telah ia bayarkan adalah Rp219 juta (Rp151 juta tunai ditambah Rp68 juta hasil penjualan mobilnya).

Dengan perhitungan itu, ia masih diminta membayar tambahan Rp121 juta. “Karena merasa menjadi korban pemerasan,” Candra kemudian mencari bantuan hukum.

Pendamping Hukum: “Sudah Masuk Ranah Pidana”

Kuasa hukum Candra dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Eko Prihatin, S.H., menegaskan kasus ini telah bergeser dari sengketa perdata ke ranah pidana. “Apa yang dilakukan saudara SDJ sudah masuk ke ranah pidana,” tegasnya.

Laporan resmi telah diajukan dengan berbagai tuduhan pidana. “Kami berharap Polresta Banyumas segera menindaklanjuti,” pungkas Eko.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan kepolisian masih berlangsung.

sumber: indiebanyumas