Masuk Lewat Tanjung Mas, Ribuan Karung Bawang Bombay Ilegal Digagalkan Polda Jateng
Semarang – Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyelundupan bawang bombay ilegal dalam jumlah besar yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Sebanyak 6.172 karung atau sekitar 123 ton bawang bombay berhasil diamankan dari gudang penyimpanan di wilayah Semarang Utara. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto saat mendampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau langsung barang bukti, Sabtu (10/1/2026).
Djoko menjelaskan, pengungkapan bermula dari penindakan di Pelabuhan Tanjung Mas pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Bawang bombay ilegal itu diketahui diangkut menggunakan enam unit truk dan tiba di Semarang melalui kapal KM Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Sejumlah saksi telah kami periksa, termasuk enam orang pengemudi truk pengangkut yang saat ini masih berstatus saksi,” kata Djoko dalam keterangannya.
Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul barang, dokumen pengiriman, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam jaringan penyelundupan tersebut. Polda Jateng juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Bea Cukai dan Karantina, guna menelusuri jalur masuk komoditas ilegal tersebut.
Barang bukti bawang bombay kini diamankan di gudang penyimpanan khusus. Djoko menegaskan, karena bersifat mudah rusak dan berpotensi membawa penyakit tanaman, bawang bombay ilegal tersebut akan dimusnahkan setelah melalui proses hukum dan penetapan pengadilan.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui kanal “Lapor Pak Amran”. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi agar komoditas ilegal tersebut tidak sampai beredar di pasaran.
“Totalnya 123 ton. Tapi yang paling penting bukan jumlahnya. Dalam pertanian, satu ton atau seribu ton sama saja kalau membawa penyakit. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada yang lolos,” tegas Amran.
Menurutnya, bawang bombay ilegal berisiko membawa bakteri dan jamur berbahaya yang tidak ada di Indonesia. Jika masuk ke ekosistem pertanian nasional, dampaknya bisa jauh lebih besar daripada nilai ekonomi barang tersebut.
“Kelihatannya hanya enam truk, tapi dampaknya bisa merusak pertanian nasional. Ini yang paling berbahaya,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen Polda Jateng dalam mendukung penuh upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi masyarakat dari peredaran komoditas ilegal.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci utama mencegah penyelundupan yang merugikan negara,” pungkasnya. (*)