Masih Libur Natal, Layanan SIM di Malang dan Batu Mulai Buka 27 Desember 2025

Masih Libur Natal, Layanan SIM di Malang dan Batu Mulai Buka 27 Desember 2025

MALANG - Bertepatan dengan libur nasional memperingati Hari Natal dan cuti bersama, layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik pembuatan maupun perpanjangan, di Malang Raya tutup untuk sementara waktu.

Berdasarkan pengumuman resmi Satpas Polresta Malang Kota, layanan pengurusan SIM libur pada 25 dan 26 Desember 2025 untuk memperingati Hari Raya Natal.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 25-26 Desember 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 27 Desember 2025,” bunyi pengumuman resmi Satpas Polresta Malang Kota.

Jika pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut, maka yang bersangkutan akan dilakukan mekanisme penerbitan SIM baru. Kebijakan yang sama diterapkan Satpas Polres Batu.

Layanan penerbitan SIM, baik pembuatan baru maupun perpanjangan, libur pada 25 dan 26 Desember 2025.

“Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, dapat melakukan proses perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 31 Desember 2025,” tulis Satlantas Polres Batu dalam Instagram resminya.

Sementara itu, jika pemohon SIM tidak melakukan perpanjangan SIM pada tanggal yang telah ditetapkan, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

sumber: pikiranrakyat