Maraknya Kumpul Kebo dan HIV, Orang Tua Cemas Sekolahkan Anak di Malang
MALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengungkap dampak negatif dari fenomena kumpul kebo yang masih ditemukan di wilayah Kota Malang. Temuan tersebut, ditambah dengan ratusan kasus HIV/AIDS, membuat sebagian orang tua merasa khawatir dan mulai berpikir ulang untuk menguliahkan anaknya di kampus-kampus di Kota Malang.
Satpol PP Kota Malang selama ini telah melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara masif melalui operasi pemantauan dan penindakan. Sasaran utama kegiatan tersebut adalah rumah-rumah kos yang banyak diadukan dan diresahkan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan bahwa praktik kumpul kebo umumnya ditemukan saat petugas melakukan operasi lapangan.
Tak hanya pasangan laki-laki dan perempuan, petugas juga mendapati praktik kumpul kebo sesama jenis di sejumlah lokasi rumah kos.
Namun, terkait jumlah temuan kasus kumpul kebo sepanjang 2025, baik pasangan lawan jenis maupun sesama jenis, Heru mengaku belum dapat menyampaikan data rinci.
“Tentu ada temuan, termasuk sesama jenis. Tapi soal banyak atau tidaknya itu relatif. Untuk jumlah pastinya, saya belum memegang data rinci,” ujar Heru di awal 2026.
Menurutnya, alasan yang disampaikan para pelaku saat terjaring operasi cukup beragam, antara lain:
Mengakui sebagai pasangan yang tinggal bersama.
Berdalih hanya menjaga teman yang sedang sakit.
Sebagian dari mereka telah diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) dan diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Dampak Sosial dan Sorotan DPRD
Heru menegaskan, kasus kumpul kebo di Kota Malang telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berdampak pada citra kota di mata masyarakat.
Berdasarkan evaluasi sepanjang 2024 yang dilakukan pada 2025, fenomena ini disebut memicu kekhawatiran orang tua untuk menyekolahkan anaknya di Malang.
“Sebagian orang tua memilih menunda anaknya sekolah di Malang. Mereka takut karena menganggap Kota Malang sekarang seram, padahal sebenarnya tidak seperti itu,” ungkapnya.
Kekhawatiran tersebut semakin menguat setelah Dinas Kesehatan Kota Malang mencatat temuan 355 orang positif HIV/AIDS dari hasil skrining terhadap sekitar 17 ribu orang sepanjang 2025.
Temuan ini juga mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang yang mendorong pemerintah untuk memperketat penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rumah Kos.
Dalam Perda tersebut diatur antara lain:
Kewajiban adanya penanggung jawab yang tinggal di lokasi rumah kos.
Larangan kos campur antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan.
Sebagai langkah antisipasi, Satpol PP Kota Malang menyatakan komitmennya pada 2026 untuk lebih masif melakukan operasi pengawasan dan penindakan terhadap rumah kos yang diduga melanggar aturan.
Selain itu, penguatan sistem keamanan lingkungan (siskamling) juga akan kembali diaktifkan di berbagai kawasan permukiman di Kota Malang.
“Yang pasti, langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas Kota Malang,” tandas Heru.
sumber: tugumalang