Maling di Blora Gagal Gondol Rp 8 Juta Usai Kepergok Pemilik Rumah

Maling di Blora Gagal Gondol Rp 8 Juta Usai Kepergok Pemilik Rumah

Blora - Aksi pencurian di salah satu rumah warga Desa Sempu, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora berhasil digagalkan. Pemilik rumah yang mengetahui aksi pelaku langsung berteriak dan pelaku berhasil ditangkap warga.

Kapolsek Kunduran, AKP Budi Santoso, membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa ini terjadi di rumah milik Rukini warga Desa Sempu RT 001, RW 002, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, sekira pukul 10.00 WIB.

"Bahwa benar telah terjadi dugaan perkara percobaan tindak pidana pencurian barang berupa uang sejumlah Rp 8 juta," ucapnya saat dimintai konfirmasi detikJateng, Rabu (4/2/2026).

Budi menyebutkan, maling tersebut bernama Budi Utomo (49) warga Dusun Muktisari RT 005 RW 002, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Aksi pencurian diketahui langsung oleh pemilik rumah, Rukini. Rukini yang barus saja pulang dari sawah mendapati pria tak dikenal berada di dalam rumahnya dan mengacak-acak lemari.

"Setibanya di dalam rumah mendengar suara seseorang di dalam rumah, yang mana korban memastikan bahwa sebelum korban meninggalkan rumahnya, rumah tersebut dalam kondisi terkunci," terang Budi.

Rukini mendapati pelaku sedang mencari sesuatu di dalam lemari yang berisi uang miliknya. Uang itu dia simpan di dalam dompet warna merah.

"Setelah mendapati pelaku, korban (Rukini) langsung meneriaki 'Maling-Maling' dengan menggunakan bahasa Indonesia 'Pencuri-Pencuri'," terang Budi.

Mendengar teriakan korban, pelaku berusaha melarikan diri dan berlari menjauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berlari melewati pintu belakang. Warga yang mendengar teriakan Rukini berusaha mengejar dan akhirnya berhasil ditangkap.

"Masyarakat yang mendengar teriakan tersebut langsung berusaha mengejar pelaku sehingga Saksi I (Darwati) dan Saksi II (Yayuk Sugondo) langsung mengamankan pelaku," ucap Budi.

Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Kunduran. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga mengamankan beberapa barang bukti.

"Adapun barang bukti 1 unit sepeda motor Beat warna hitam dengan nopol K-5483-NAA, sebuah kunci obeng warna merah, sebuah dompet warna merah dan uang sejumlah Rp 8 juta," terangnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 477 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian uang sejumlah Rp 8 juta," pungkas Budi.

sumber: detikjateng