Main Judi Togel, Warga Purwokerto Ditangkap Polresta Banyumas

Main Judi Togel, Warga Purwokerto Ditangkap Polresta Banyumas

Banyumas - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap praktik tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan, Rabu (25/6/2025).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

“Laporan kami terima sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AK, usia 64 tahun, pada pukul 21.15 WIB,” jelasnya kepada wartawan Kamis ( 26/6/2025).

AK ditangkap di teras sebuah rumah kosong di Kelurahan Karangpucung, RT 01 RW 03, Kecamatan Purwokerto Selatan. Saat ditangkap, AK tertangkap tangan sedang menerima pemasangan nomor togel jenis Hongkong.

“AK merupakan warga Purwokerto Selatan. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang aktif menerima pasangan togel dari masyarakat,” tambah Kompol Andryansyah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel OPPO warna merah, satu kartu ATM BCA, tiga lembar kertas berisi catatan pemasangan togel, serta uang tunai sebesar Rp60.000.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. AK dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.