Lima Tersangka Dibekuk dalam Kasus Peredaran 1.562 Butir Ekstasi di Kampung Beting
PONTIANAK - Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Kampung Beting, Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.562 butir ekstasi dari tangan seorang pria berinisial RW yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Selain ekstasi, petugas juga mengamankan satu klip sabu seberat 0,45 gram.
RW diketahui merupakan warga Jalan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya. Ia ditangkap saat petugas melakukan operasi di kawasan Kampung Beting yang selama ini menjadi perhatian aparat kepolisian terkait peredaran narkotika.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K.,M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyimpanan dan penjualan ekstasi.
“Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang menyimpan dan menjual narkotika jenis ekstasi,” ujar Kapolresta.
Kapolresta Pontianak mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan sisa yang digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Tersangka mengaku sabu dibeli dari seseorang berinisial U, sedangkan ekstasi diperoleh dari seseorang berinisial M untuk dijual kembali,” ujar Kapolresta Pontianak, Jumat (29/5/2026).
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok barang haram yang disebutkan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, RW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dianalogikan satu butir ekstasi dapat merusak dua jiwa, sehingga pemberantasan narkoba terus kami lakukan,” tutupnya.
Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pontianak dan sekitarnya guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.