Lima Pelaku Kejahatan Jalanan Diamankan, Polres Barito Timur Ungkap Tiga Perkara
Barito Timur – Polres Barito Timur menggelar press release pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Mei 2026. Kegiatan berlangsung di Lounge Bartim, Sabtu (30/5/2026), dipimpin oleh Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander Ferdian Santa, S.H., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Barito Timur. Kegiatan tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama Polres Barito Timur serta insan media yang menjadi mitra Humas Polres Barito Timur.
Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Satreskrim Polres Barito Timur memaparkan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga para pelaku berhasil diamankan.
Kasus curanmor pertama terjadi di Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur. Pelaku berinisial IC diduga mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT milik korban SH yang terparkir di halaman rumah. Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Barito Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, kasus curanmor kedua terjadi di Desa Rangga Ilung, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Dalam kasus ini, tersangka berinisial HR diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam merah milik korban HD yang sedang terparkir di depan rumah. Modus yang digunakan pelaku yakni merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
Selain kasus pencurian kendaraan bermotor, Polres Barito Timur juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian hasil perkebunan kelapa sawit. Kasus tersebut dilaporkan oleh AG dengan korban Koperasi Produsen Plasma Maju Epat Sejahtera Mandiri yang merupakan mitra PT ISA II. Aksi pencurian dilakukan dengan cara memanen dan mengambil sebanyak 32 janjang buah sawit yang kemudian disembunyikan di dalam sebuah parit untuk memudahkan pengangkutan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Barito Timur, polisi berhasil menetapkan dua orang tersangka berinisial KM dan DK dalam kasus pencurian buah sawit tersebut. Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakapolres Barito Timur Kompol Alexander Ferdian Santa, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barito Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional guna memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan maupun aset berharga lainnya. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Polres Barito Timur akan terus berupaya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Wakapolres. Kegiatan press release berlangsung lancar dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.
Semua kasus ini sudah dilimpahkan proses penanganannya kepada Kejaksaan dilimpahkan perlawanannya kepada kejaksaan dPolres Barito Timur Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Jalanan, Lima Pelaku Diamankan