Layanan SIM Keliling Kota Malang Hari Ini, 11 Juni 2025: Ada di Kecamatan Klojen
MALANG - Setelah libur panjang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, SIM Keliling kembali hadir untuk melayani warga Kota Malang. Di mana lokasinya dan jam berapa dibuka?
Melansir keterangan resmi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Malang Kota, pada Rabu, 11 Juni 2025, SIM Keliling masih dipusatkan di depan Kantor Kecamatan Klojen.
Pemohon akan dilayani mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Yang perlu dicatat, layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.
Apabila hendak membuat SIM baru, bisa langsung menuju Satpas Polresta Malang Kota di Jalan Dr. Wahidin No. 56, Rampal Celaket, dekat SMP Negeri 3 Kota Malang.
Tidak hanya itu, layanan SIM Keliling ini juga diberikan kepada pemohon yang memegang SIM dan KTP Kota Malang saja.
Pemegang bisa memperpanjang SIM dengan masa berlaku H-2. Bagi pemilik SIM luar Kota Malang, bisa mengurus di Satpas Polresta Malang Kota.
Syarat Perpanjangan SIM
1. Fotokopi KTP dan SIM, masing-masing 3 lembar
2. SIM asli
3. Surat hasil tes psikologi
4. Surat keterangan sehat