Layanan SIM di Malang Kembali Dibuka, Segera Perpanjang Sebelum Terlambat!
MALANG - Setelah libur selama dua hari, layanan Satpas, baik di Polresta Malang Kota maupun Polres Malang, kembali buka mulai Sabtu, 31 Mei 2025. Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya kemarin sudah habis alias mati, bisa mulai melakukan perpanjangan.
Seperti dilansir dari pengumuman resminya, layanan Satpas di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang libur pada 29 sampai 30 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama. Layanan kembali dibuka pada hari ini, baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
“Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 s/d 30 Mei 2025, dapat melakukan proses perpanjangan SIM pada hari kerja berikutnya, yaitu pada tanggal 31 Mei s/d 3 Juni 2025,” tulis Satpas Polresta Malang Kota dan Polres Malang dalam media sosial resminya.
Jika pemohon SIM tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut, mereka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. Jadi, jangan sampai terlewat tanggalnya.
Syarat Perpanjangan SIM Malang tourismMalang nightlife
1. Fotokopi KTP dan SIM, masing-masing 3 lembar
2. SIM asli
3. Surat hasil tes psikologi
4. Surat keterangan sehat
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM, hingga detik ini masih tetap Rp75.000 bagi pemegang SIM C.
Bagi pemegang SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp80.000, begitu juga dengan SIM B.