Kurir Sabu Ditangkap Polresta Cilacap, Polisi Sita 1,94 Gram
Cilacap - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Seorang kurir berinisial IF (25), warga Kecamatan Kebasen, Banyumas, ditangkap saat mengantar paket sabu di area parkir sebuah minimarket di Jalan S. Parman, Cilacap Tengah, pada Minggu (30/11/2025). Dari tangan pelaku, petugas menyita 1,94 gram sabu yang hendak diedarkan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Cilacap Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan pelaku. Barang bukti itu langsung diamankan sebagai dasar penindakan,” ujar Ipda Galih.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sebuah ponsel dan satu unit sepeda motor Honda yang digunakan pelaku. Seluruh barang bukti kini disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa IF berperan sebagai kurir dan mengaku baru pertama kali menerima tugas mengantar sabu. Ia disebut mendapatkan perintah dari seseorang bernama David, warga Jatilawang, Banyumas, dengan janji imbalan setelah transaksi selesai.
Meski pelaku berdalih baru pertama kali melakukan aksi tersebut, polisi tetap mengambil langkah tegas dengan membawa IF ke Mapolresta Cilacap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
sumber: rri.co