Kurang dari Sehari, Jatanras Polresta Pontianak Amankan Pelaku Penganiayaan Berat
Pontianak - Tim Jatanras Polresta Pontianak, berhasil meringkus 1 (satu) orang diduga pelaku Penganiayaan Berat (anirat) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023 TKP JL GAJAH MADA (DEPAN JUALAN NASI AYAM JONI), Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan pontianak selatan yang beraksi pada Hari Minggu 25 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 wib.
Kasus tersebut berhasil diungkap tim Jatanras Polresta Pontianak Sat Reskrim Polreta Pontianak dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam. Pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreksrim Polresta potnianak yang dipimpin oleh IPDA AMIN SURYADINATA, S.H.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, penangkapan pelaku yang berawal dari laporan korban. Pada Minggu pagi pukul 07.04 WIB, pelapor sedang parkir bersama korban di Jalan Gajah mada tepatnya depan nasi ayam Joni di dekat lampu merah simpang gajah mada, datang terlapor mengajak bicara pelapor kemudian sekira jam 02.00 Wib terlapor ada mengancam korban tentang masalah jadwal jaga parkir lalu terlapor pergi tiba-tiba kemudian kembali ke lokasi parkiran dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan mengejar serta mengayunkan celurit ke arah tubuh korban sehingga mengenal bagian rusuk sebelah kiri korban lalu pendarahan kemudian di bawa ke RS.Anton Sudjarwo.
"Berdasarkan hasil pengecekan korban di Rs. Anton Soedjarwo, adapun luka yang diakibatkan oleh senjata tajam dengan jenis celurit, Ditemukan luka tusuk pada rusuk sebelah kiri korban, dimana terlihat tertutup perban dan kantong darah yang mengakibatkan korban sampai saat ini belum sadarkan diri.," bebernya.
Dari keterangan saksi, (yang melihat dan melerai
waktu terjadi pembacokan) bahwa korban dengan inisial CR umur 30 Tahun, pada saat itu dikejar oleh pelaku kemudian di lerai, dan pelaku melarikan diri, sedangkan korban dalam keadaan bersimbah darah dan terkapar, menurut keterangan saksi, korban dan pelaku adalah sesama tukang parkir yang bekerja di tempat sekitaran Sate Achai gajahmada.
Usai korban melapor, Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan olah TKP guna melakukan penelusuran terhadap petunjuk yang ada. Lalu, tim Jatanras yang dipimpin oleh IPDA AMIN SURYADINATA, S.H. melaksanakan serangkaian tindakan-tindakan penyelidikan.
"Akhirnya sebelum 1x24 jam berhasil menangkap tersangka berinisial SH umur 52 Tahun, Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penangkapan saat tersangka berada di Rumahnya yang berada di daerah Ambawang, Kubu Raya," ungkap Ryan.
Dari keterangan pelaku Tim Jatanras berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, adapun Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) helai baju yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan, 1 (satu) helai baju korban yang berlumuran noda darah yang telah kering.
Dari keterangan pelaku barang bukti sajam dengan jenis celurit pada saat setelah melakukan penganiayaan sajam tersebut disimpan kembali di pinggang dan pada saat dalam perjalanan menuju pulang ke ambawang dalam keadaan mabuk sajam tersebut diduga terjatuh, adapun permasalahan awal berdasarkan keterangan tersangka awalnya penganiayaan tersebut dipicu akibat korban tidak mau memberikan pinjaman uang kepada tersangka sehingga tersangka yang dalam keadaan mabuk terpancing emosi dan langsung membacok dengan menggunakan sajam jenis celurit.
"tersangka akan dijerat dengan pasal Penganiayaan Berat (anirat) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023 dengan hukuman maksimal selama 5 tahun penjara," pungkasnya.