KUHP Baru Berlaku, Kejari dan Polresta Malang Kota Satukan Persepsi Cegah Berkas Bolak-balik

KUHP Baru Berlaku, Kejari dan Polresta Malang Kota Satukan Persepsi Cegah Berkas Bolak-balik

Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Polresta Malang Kota memperkuat sinergi penegakan hukum menyusul mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penguatan koordinasi tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023, yang digelar di Aula Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (8/1/2026).

Rakornis ini menjadi langkah strategis untuk menyatukan persepsi antara jaksa dan penyidik, terutama dalam penerapan hukum materiil dan formil pada masa transisi KUHP baru. Sebanyak sekitar 50 peserta yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum, penyidik Polresta Malang Kota, hingga jajaran Kanit dan penyidik Polsek mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Malang, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, menegaskan pentingnya koordinasi lintas institusi guna mencegah kendala teknis dalam penanganan perkara pidana. Menurutnya, perbedaan penafsiran terhadap pasal-pasal baru berpotensi menimbulkan bolak-balik berkas perkara (P-19) apabila tidak disikapi dengan kesepahaman sejak tahap penyidikan.

Dalam rakor tersebut, pembahasan difokuskan pada sejumlah isu krusial, di antaranya perluasan delik aduan dalam KUHP baru, khususnya pada klaster kesusilaan dan relasi keluarga. Selain itu, peserta juga mendalami perubahan tujuan pemidanaan yang kini tidak semata bersifat represif, tetapi mengedepankan pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Dari aspek hukum formil dan administrasi, Kejari dan Polresta Malang Kota menyepakati penyesuaian nomenklatur pasal dalam SPDP, serta penyeragaman standar alat bukti elektronik agar sejalan dengan perkembangan hukum pidana nasional.

Tak hanya itu, penguatan penerapan restorative justice juga menjadi perhatian utama. Kedua institusi sepakat untuk memperjelas kriteria perkara yang dapat diselesaikan di luar pengadilan, dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Kota Malang.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Kota Malang dan Polresta Malang Kota bersepakat membentuk forum komunikasi intensif untuk membahas perkara-perkara konkret yang berkaitan dengan delik baru dalam KUHP Nasional. Langkah ini diharapkan mampu menjamin kepastian hukum, mencegah stagnasi penanganan perkara, serta meningkatkan efektivitas proses pra-penuntutan di wilayah hukum Kota Malang. (*)