Konflik Proyek Jalan Tembus, Tembok Griya Shanta Dibongkar Sekelompok Orang

Konflik Proyek Jalan Tembus, Tembok Griya Shanta Dibongkar Sekelompok Orang

 MALANG - Konflik proyek Jalan Tembus kawasan Candi Panggung Kota Malang memasuki meja persidangan usai ditentang warga setempat. Di tengah konflik itu, sekelompok orang tiba tiba membongkar tembok Perumahan Griya Shanta, Kota Malang pada Kamis (18/12/2025).

Terpantau, sekelompok orang berpakaian preman melakukan pembongkaran tembok Perum Griya Shanta menggunakan palu palu besar dan linggis. Sementara warga setempat tanpa melakukan perlawanan hanya bisa menyaksikan dan merekam pembongkaran tembok yang sebelumnya mereka tentang.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang sempat melakukan upaya pembongkaran namun digagalkan oleh penolakan warga setempat pada 6 November 2025 lalu. Konflik ini kemudian masuk ke meja persidangan setelah warga melakukan gugatan.

Salah seorang warga setempat, Edi Sutrisno mengatakan bahwa pembongkaran tembok oleh sekelompok orang sudah berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tadi.

“Warga membiarkan pembongkaran ini karena yang jelas ini kan masih proses hukum. Kalau kami lawan nanti malah bentrok,” kata Sutrisno.

Terlebih menurutnya, proses pembongkaran sekelompok orang ini juga sudah disaksikan beberapa aparat kepolisian. “Pak polisi aja diam kok,” ujarnya.

Ia juga mengaku sempat mendapat informasi bahwa sekelompok orang tersebut akan melakukan demo di Balai Kota Malang soal konflik Jalan Tembus. Namun ternyata, mereka tiba tiba membongkar tembok Griya Shanta yang masih dalam proses persidangan.

“Hasil persidangan belum ada keputusan. Hakim masih meminta tambahan berkas berkas,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan bahwa tak mengetahui adanya aksi pembongkaran sekelompok orang itu. Ia menegaskan bahwa aksi pembongkaran ini bukan kegiatan dari Pemkot Malang.

“Saya malah tidak tau, barusan teman teman baru memberikan informasi. Yang jelas pembongkaran ini bukan kegiatan Pemkot Malang,” ucapnya.

Disinggung soal upaya penghentian pembongkaran sekelompok orang itu agar tak terjadi potensi kericuhan dengan warga setempat, Heru mengatakan bahwa Satpol PP hanya punya wewenang penegakan Perda dalam konflik ini.

“Wewenang Trantibum kami, hanya penegakan Perda. Jujur saja saya tidak tau pembongkaran itu,” tandasnya.

Diketahui, tembok Perum Griya Shanta ini hendak dijadikan akses Jalan Tembus untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Candi Panggung. Namun dalam prosesnya, warga setempat melakukan penolakan lantaran tak ingin kenyamanan warga terusik hingga muncul dugaan adanya kepentingan dari pihak lain di balik proyek Jalan Tembus dari Pemkot Malang itu.

sumber: tugumalang