Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Kotim Bekuk AR dengan 91 Gram Sabu
Sampit — Komitmen Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial AR (44) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 91,24 gram, pada Rabu (28/1/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tidar IV Gang Murai Citra Karya Blok A, RT 38 RW 02, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan aktivitas tersangka kerap melakukan peredaran narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” jelas AKP Edy.
Setelah memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian dan menunjukkan surat perintah tugas, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT serta warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 91,24 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain uang tunai sebesar Rp2 juta, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu unit ponsel Oppo warna hijau gelap. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang merah yang berada di atas kasur di kamar tersangka.
“Semua barang bukti tersebut diakui milik tersangka dan diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” tambah AKP Edy.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Kotim menegaskan akan terus konsisten dan tegas dalam memerangi peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. (*)