Ketum PBK Minta Keluarga PS Hormati Kesepakatan Saat Penangguhan Penahanan
Medan - Kasus dugaan penganiayaan brutal yang menyeret PS Cs kembali memanas. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Barisan Muda Karo (DPP-PBK), Jesaya Tarigan, angkat bicara dan menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap keluarga para tersangka yang dinilai terus menggiring opini publik melalui penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta persidangan.
Jesaya mengaku kecewa lantaran dirinya sempat menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap PS. Namun, setelah penangguhan diberikan, pihak keluarga disebut justru terus membangun narasi yang dianggap memutarbalikkan fakta hukum yang sedang berjalan.
“Saya sangat kecewa dan menyesalkan tindakan PS dan keluarganya yang terus memframing pemberitaan dan memproduksi informasi-informasi hoaks ke publik. Seharusnya mereka menghormati kesepakatan saat penangguhan diberikan,” ujar Jesaya Tarigan kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Menurut Jesaya, penangguhan penahanan yang diberikan bukan berarti para pihak bebas membentuk opini publik seolah-olah kasus tersebut tidak memiliki unsur pidana. Ia menilai langkah tersebut justru berpotensi memperkeruh situasi dan menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
Saat ini, perkara penganiayaan brutal yang melibatkan PS, LS, WOP dan SP tengah memasuki tahap sidang pra peradilan (prapid). Dalam persidangan tersebut, sejumlah fakta baru terungkap melalui keterangan para saksi.
Salah satu fakta yang mencuat adalah dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 250 juta kepada keluarga pelaku pencurian ponsel yang menjadi awal mula terjadinya kasus penganiayaan tersebut. Fakta itu terungkap dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan.
Tak hanya itu, sidang juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap saksi bernama Putri Mutiara Hati yang bekerja sebagai kasir di toko ponsel milik PS. Dalam keterangannya, Putri disebut sempat mendapat ancaman apabila tidak berhasil menemukan pelaku pencurian ponsel.
“Kalau tidak menemukan kedua pencuri itu, saksi diminta mengganti kerugian,” demikian terungkap dalam persidangan.
Keterangan lain datang dari saksi Yoga Alfiansyah yang mengaku melihat langsung aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban bernama Ditto.
Yoga menjelaskan, peristiwa bermula saat pintu dibuka dan salah satu pelaku langsung melakukan pemukulan ke arah wajah korban. Setelah korban didudukkan, aksi kekerasan disebut terus berlanjut.
“Saat pintu dibuka William langsung melayangkan pukulan ke wajah Ditto, saat didudukkan Putra menendang Ditto, lalu Leo menampar Ditto,” ujar Yoga dalam persidangan.
Tak berhenti di situ, Yoga juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan identitas aparat oleh salah satu pelaku. Ia menyebut Persadaan Putra Sembiring sempat mengaku sebagai anggota kepolisian sambil membawa map ketika mendatangi lokasi kejadian.
“Kami dari pihak kepolisian mau menangkap pelaku pencurian,” kata Yoga menirukan ucapan terduga pelaku di hadapan majelis hakim.
Pernyataan-pernyataan dalam sidang praperadilan tersebut kini menjadi sorotan publik karena dinilai memperlihatkan rangkaian tindakan yang tidak hanya mengarah pada dugaan penganiayaan, tetapi juga intimidasi hingga dugaan pencatutan institusi aparat penegak hukum.
Jesaya Tarigan pun meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menggiring opini publik dengan narasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Ia berharap proses persidangan dapat berjalan objektif dan seluruh fakta yang terungkap di pengadilan menjadi dasar utama dalam penegakan hukum, bukan informasi yang beredar liar di media sosial maupun ruang publik lainnya. (*)