Kejari dan Polresta Malang Kota Sinkronkan Implementasi KUHP Baru
MALANG – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023, mulai dikaji oleh aparat penegak hukum (APH) di Kota Malang. Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Polresta Malang Kota menggelar rapat koordinasi teknis guna menyamakan persepsi dalam penerapan nantinya, di Aula Kejari Kota Malang, Kamis (8/1) kemarin.
Rapat koordinasi tersebut, dihadiri jajaran Seksi Pidum Kejari dan Satresnarkoba, Satreskrim Polresta Malang Kota dan polsek jajaran. Dari Kejari dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Kota Malang Hasudungan Parlindungan Sidauruk.
“Kegiatan ini adalah upaya kami untuk menegaskan, pentingnya penyamaan pemahaman antara jaksa dan penyidik agar tidak terjadi hambatan teknis dalam penanganan perkara, khususnya pengembalian berkas perkara (P-19) akibat perbedaan tafsir pasal KUHP baru,” beber Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo kepada wartawan.
Sejumlah isu strategis dibahas dalam rakor tersebut, antara lain perluasan delik aduan, khususnya pada klaster kesusilaan dan keluarga, serta penyesuaian terhadap tujuan pemidanaan baru yang menitikberatkan pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Sebagai APH kami tentunya harus memiliki pemahaman yang sama terhadap delik-delik baru, baik secara materiil maupun formil. Hal ini agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan stagnasi,” tegasnya.
Selain itu, dibahas pula penyesuaian administrasi penanganan perkara. Ini termasuk nomenklatur pasal dalam SPDP, standar alat bukti elektronik, serta penguatan penerapan restorative justice pada perkara tertentu.
Melalui rakor ini, Kejari dan Polresta Malang Kota sepakat mengedepankan prinsip kehati-hatian selama masa transisi penerapan KUHP baru. Kedua institusi juga berkomitmen membentuk forum komunikasi intensif untuk membahas kasus-kasus yang berkaitan dengan delik baru. “Sinergi ini diharapkan mampu menjamin kepastian hukum, mencegah penumpukan perkara, serta memperkuat efektivitas pra-penuntutan di wilayah hukum Kota Malang,” pungkasnya.
sumber: malangposcomedia