Kebakaran Hebat di Parkiran Dekat PT HWI Jepara, Polisi Tunggu Laporan Resmi Polda

Kebakaran Hebat di Parkiran Dekat PT HWI Jepara, Polisi Tunggu Laporan Resmi Polda

JEPARA - Polisi terus menyelidiki kasus kebakaran ratusan sepeda motor yang terjadi di tempat parkir belakang PT Hwa Seung Indonesia (HWI Jepara) pada Senin (5/5) lalu.

Saat ini proses penyelidikan kasus kebakaran kendaraan tersebut masih berjalan.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela.

Pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan Bidlabfor Polda Jawa Tengah keluar secara resmi.

Menurutnya, pengelola parkir ataupun pemilik warung tempat api pertama kali muncul berpotensi terjerat hukuman.

Disebutkan, pengelola parkir dapat terjerat UU Perlindungan Konsumen.

Sedangkan pemilik warung dapat dijatuhi pasal 188 KUHP, yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

“Terhadap pemilik parkir karena yang bersangkutan tidak bisa menjaga kendaraan yang telah dititipkan dengan aman, sehingga terbakar semua kendaraannya,” jelasnya.

Disebutkan, ancaman pidana yang ada mencapai 5 tahun kurungan penjara.

“Dua-duanya (berpotensi) antara pemilik warung dan parkiran. Ini masih menunggu hasil Labfor,” ucapnya.

Sebelumnya, puluhan karyawan PT HWI Jepara selaku pemilik kendaraan yang menjadi korban kebakaran menggeruduk rumah pemilik tempat parkiran.

Yaitu di Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.