Kasus Viral Tetangga di Malang Berujung Tersangka, Yai Mim Dijerat Dugaan Pornografi

Kasus Viral Tetangga di Malang Berujung Tersangka, Yai Mim Dijerat Dugaan Pornografi

Kota Malang – Polresta Malang Kota resmi menetapkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sembilan orang saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai memenuhi unsur pidana.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan, proses penanganan perkara bermula dari laporan seorang warga bernama Nurul Sahara pada September 2025 lalu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Sudah ada sembilan saksi yang kami periksa dalam perkara ini,” ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya barang bukti berupa rekaman video yang diduga mengandung muatan pornografi. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

“Dugaan tindak pidananya berkaitan dengan video asusila,” ungkap Yudi.

Atas dasar tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar perkara pada Selasa (6/1/2026). Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini layak ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Awalnya kami menerima pengaduan dari saudara Sahara, kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, status perkara kami naikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Bersamaan dengan peningkatan status perkara tersebut, penyidik menetapkan Yai Mim sebagai tersangka. Selanjutnya, yang bersangkutan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka melalui kuasa hukumnya.

Kasus ini sendiri mencuat ke publik setelah perselisihan antara Yai Mim dan tetangganya viral di media sosial menjelang akhir 2025. Perseteruan tersebut berujung pada saling lapor ke kepolisian, baik terkait dugaan pornografi maupun laporan lain yang kini masih berjalan secara terpisah.

Polresta Malang Kota menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)