Kasus Senjata Tajam di Medan Tuntungan Didalami, Pelapor Tak Kooperatif saat Dimintai Keterangan
MEDAN - Polsek Medan Tuntungan tengah menangani perkara kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Perkara tersebut tercatat dalam
Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 dan kini telah
masuk dalam tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 23 September 2025,
sekitar pukul 17.00 WIB di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga,Kecamatan Medan Tuntungan. Seorang pria berinisial GDO diamankan warga karena diduga melakukan pencurian. Saat diamankan, ditemukan sebilah senjata tajam dari penguasaannya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau lipat berujung runcing
dengan panjang sekitar 25 sentimeter, berwarna hitam, serta gagang kayu
berwarna cokelat. Atas temuan tersebut, kepemilikan senjata tajam kemudian
diproses sebagai perkara terpisah.
Kronologis pelaporan bermula pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.51
WIB, saat seorang warga berinisial LS mendatangi Polsek Medan Tuntungan.
Ia melaporkan bahwa dirinya bersama rekannya telah mengamankan seorang
terduga pelaku pencurian di Hotel Crystal dan menemukan senjata tajam dari
tangan terduga pelaku.
Pada awalnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Pancur
Batu karena berkaitan dengan laporan pencurian. Namun, saat pelapor LS meminta agar perkara senjata tajam diproses, pihak Polsek Pancur Batu menyarankan pelaporan dilakukan di Polsek Medan Tuntungan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain pengecekan TKP, koordinasi antar-polsek, pemeriksaan terhadap terlapor dalam perkara pencurian dan penganiayaan, sajam dan pemeriksaan saksi-saksi, serta pelengkapan administrasi penyidikan.
Terlapor dalam perkara kepemilikan senjata tajam tersebut adalah GDO. Penyidik
telah memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyampaikan
bahwa perkara kepemilikan senjata tajam tersebut masih terus didalami oleh
penyidik guna melengkapi alat bukti dan memperjelas peristiwa pidana yang
terjadi.
“Perkara masih dalam pendalaman. Penyidik sedang mengkaji seluruh fakta dan
alat bukti yang ada,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap LS pada 9
Desember 2025. Meski yang bersangkutan hadir di Polsek Medan Tuntungan,
namun tidak bersedia memberikan keterangan dan meninggalkan kantor tanpa
izin.
sumber: melayunews