Kasus Rokok Ilegal di Belitung Masuk Tahap II, Tersangka MR Dilimpahkan ke Kejari
PANGKALPINANG - Polda Kepulauan Bangka Belitung terus melanjutkan proses hukum kasus dugaan peredaran rokok ilegal yang terungkap di Kabupaten Belitung. Setelah melalui proses penyidikan, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan usai penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Belitung.
Tersangka dalam perkara tersebut yakni MR alias Ro (43), warga Pangkallalang, Tanjung Pandan, Belitung, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bersama Kejaksaan Negeri Belitung menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia mengatakan tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan di Mapolda Babel sejak awal Maret 2026.
“MR alias Ro dilakukan penahanan di Mapolda pada Rabu 4 Maret 2026 lalu. Hari ini Selasa 12 Mei 2026, sudah dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Babel dan Kejari Belitung,” kata Agus, Selasa (12/5/2026).
Menurut Agus, penyidik kini telah menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya hingga persidangan.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara, khususnya di sektor cukai dan perdagangan.
“Ini semua bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap satu unit truk bermuatan jutaan batang rokok ilegal di wilayah Belitung pada pertengahan Februari 2026 lalu.
Truk tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Belitung setelah diduga mengangkut rokok tanpa pita cukai resmi yang beredar secara ilegal.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik kemudian menetapkan MR alias Ro sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas kepemilikan kendaraan sekaligus distribusi barang ilegal tersebut.
Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap para saksi maupun barang bukti guna memperkuat konstruksi perkara.
Kasus peredaran rokok ilegal sendiri menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Selain merugikan negara, praktik perdagangan rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan berpotensi memperluas distribusi barang tanpa pengawasan resmi.
Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, proses hukum terhadap tersangka kini akan berlanjut di meja persidangan Pengadilan Negeri Belitung.
Polda Babel memastikan akan terus mengawal penanganan perkara hingga tuntas sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Bangka Belitung. (*)