Kasus Narkoba di Malang Naik Sepanjang 2025, Polisi Bongkar Jaringan Lapas hingga Lintas Pulau

Kasus Narkoba di Malang Naik Sepanjang 2025, Polisi Bongkar Jaringan Lapas hingga Lintas Pulau

Malang – Polresta Malang Kota mencatat peningkatan pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Tak hanya jumlah perkara yang naik, polisi juga mengungkap fakta mengkhawatirkan soal kuatnya jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) hingga lintas pulau.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, menyebut sepanjang 2025 pihaknya berhasil mengungkap 25 kasus narkoba. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 22 kasus. Dari puluhan perkara itu, polisi mengamankan total 32 tersangka.

“Peredaran narkoba masih sangat masif. Dari hasil pengembangan kasus yang kami lakukan, sekitar 60 sampai 70 persen jaringan peredaran narkoba terhubung dengan pengendali yang berada di dalam Lapas, baik di wilayah Malang maupun luar daerah,” kata Kompol Daky kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, pengungkapan jaringan narkoba bukan perkara sederhana. Setiap kasus saling berkaitan dan kerap membuka jalur distribusi baru, terutama yang berasal dari luar daerah. Serbuan narkoba lintas wilayah dan lintas pulau menjadi salah satu faktor meningkatnya kasus di Kota Malang.

Dalam salah satu pengungkapan besar, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan ganja asal Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dari dua kali pengiriman, polisi menyita total barang bukti ganja lebih dari 30 kilogram.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus narkotika jenis sabu juga menembus jaringan hingga ke Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi terus menelusuri alur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Selama pengembangannya masih memungkinkan dan belum mentok, pasti akan terus kami kejar. Kemarin pengembangan sampai ke Pontianak dan Mandailing Natal. Di sana memang ada ladang ganja, namun medan yang ditempuh berat dan dijaga orang-orang bersenjata,” jelas Kompol Daky.

Selain jaringan lintas pulau, polisi juga mengungkap peredaran ganja di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas daerah.

Dari sisi barang bukti, sepanjang 2025 Satresnarkoba Polresta Malang Kota menyita ganja seberat 31.192,25 gram, sabu 1.112,07 gram, 2.098 butir ekstasi, serta 406.000 butir pil double L. Data tersebut menunjukkan bahwa pil double L dan ganja masih menjadi narkotika paling dominan beredar di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

Sementara pada tahun 2024, barang bukti yang diamankan jauh lebih besar, di antaranya ganja 255.374,18 gram, sabu 4.528,95 gram, 573,5 butir ekstasi, 472.367 butir pil double L, serta ribuan butir obat keras lainnya.

Kompol Daky menegaskan, pengguna narkoba di Kota Malang masih didominasi usia produktif, yakni rentang 18 hingga 30 tahun. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius kepolisian karena menyasar generasi muda.

“Ini menjadi fokus utama kami. Penindakan akan terus diperkuat, termasuk pemetaan jaringan, koordinasi lintas wilayah, serta kerja sama dengan instansi terkait untuk menekan peredaran narkoba, terutama yang dikendalikan dari dalam Lapas,” pungkasnya. (*)