Kasus Muncikari Karaoke Mansion Semarang Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Muncikari Karaoke Mansion Semarang Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah melimpahkan kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang dengan tersangka YS yang berperan sebagai muncikari di tempat hiburan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, di Semarang, Kamis, mengatakan, tersangka YS dilimpahkan bersama berkas dan barang bukti untuk selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Semarang.

Menurut dia, bersama dengan tersangka juga dilimpahkan barang bukti seperti seperangkat personal computer hingga bukti tagihan di tempat hiburan tersebut.

Ia menjelaskan tersangka diduga menyediakan layanan pornografi bagi pengunjungnya.

"Ada beberapa paket layanan pornografi yang ditawarkan dengan harga bervariasi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.

Sebelumnya, Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang pada Februari 2025 karena diduga menyediakan hiburan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya.

Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bertindak setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum itu.

Selain YS, polisi juga telah menetapkan BR, pemilik Mansion KTV tersebut sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.