Kasus Kekerasan Seksual di Boyolali, Pemuda Diduga Perkosa Dua Adik Kandung

Kasus Kekerasan Seksual di Boyolali, Pemuda Diduga Perkosa Dua Adik Kandung

BOYOLALI - Aksi dilakukan seorang pemuda Boyolali karena diduga memperkosa dua adik kandungnya. Bahkan, salah satunya disebut tengah mengandung.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengonfirmasi adanya dugaan pemerkosaan. Laporan diterima Polres Boyolali pada 9 Desember 2025, dan saat ini tengah diselidiki.

"Sampai dengan saat ini kasus sudah diterima oleh Polres (Boyolali). Kemudian kami dari pihak Polres sudah melaksanakan visum terkait dengan para korban. Kemudian saat ini kami masih menunggu hasil visum dan sampai dengan saat ini proses masih dalam penyelidikan, yang nantinya kalau sudah selesai akan tentunya kami rilis," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, ditemui di kantornya Jumat (12/12).

Informasi yang dihimpun detikJateng, pelakunya berusia 20 tahun, sedangkan korban adalah adiknya yang berusia sekitar 16 tahun dan 13 tahun. Korban 16 tahun dilaporkan saat ini hamil 5 bulan.

Dimintai konfirmasi, AKP Indrawan menuturkan pelaku pemerkosaan merupakan kakak para korban. Terkait dua korban merupakan adik kandung pelaku, Indrawan berkata pihaknya akan mengroscek setelah mendapat hasil visum.

"(Pelaku) Ya intinya masih ada hubungan sedarah, nanti akan kami dalami lagi," jelasnya.

Terkait salah satu korban sampai hamil, Indrawan, mengatakan untuk kepastiannya pihaknya juga masih menunggu hasil visum. Korban yang hamil itu merupakan adiknya besar, saat ini berusia 15 tahun 11 bulan.

Lebih lanjut Indrawan menyatakan, bahwa sampai dengan hari ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan tersebut. Penanganan perkara saat ini masih dalam penyelidikan.

"Sampai dengan saat ini masih penyelidikan," tegasnya.

Kondisi Korban

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP2KBP3A), Boyolali memberi pendampingan dua korban dugaaan pemerkosaan kakak sendiri. DP2KBP3A mengungkap kondisinya.

"Kondisinya, secara psikologi yang anak kedua itu masih tetap semangat ingin melanjutkan sekolah," kata Kepala DP2KBP3A Boyolali, Ratri S Survivalina, kepada para wartawan Selasa (23/12).

"Intinya korban-korban itu tetap kita lindungi, karena masih pelajar, masih harus tetap bisa melanjutkan sekolah," lanjutnya.

Ratri mengatakan, untuk korban berumur 13 tahun saat ini cukup bersemangat melanjutkan sekolah. Karena itu, pendidikannya sedang dicarikan yang terbaik dan aman. "Ya nanti dicarikan tempat pendidikan terbaik dan aman, terutama anak yang kedua," imbuhnya.

Sedangkan korban pertama yang berusia 16 tahun, disebut sudah mulai bisa menerima, meskipun saat ini dalam kondisi hamil. Tim akan memberikan pendampingan agar bisa mandiri secara ekonomi.

"Kalau korban anak pertama, mungkin nanti lebih kita ke pendampingan sosial, dan juga pendampingan kemandirian sebagai perempuan," lanjut dia.

Selain itu Lina menegaskan, pihaknya bersama tim dari instansi terkait saat ini terus melakukan pendampingan untuk memulihkan trauma yang dialami kedua korban.

"(Trauma) Tetap ada. Seberapa besar pengaruhnya itu yang tetap kita dampingi terus," pungkasnya.

Pelaku Ditangkap

Kakak yang sudah memperkosa dua adiknya ditangkap, Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Boyolali.

"Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra di kantornya Selasa (30/12/2025).

Dikemukakan Indrawan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya. Yakni menyetubuhi kedua adik kandungnya yang masih di bawah umur, yakni berumur 16 tahun dan 13 tahun.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban yang merupakan adik kandungnya sendiri," ungkapnya.

Indrawan menjelaskan, kasus ini terungkap bermula pada tanggal 25 November 2025 lalu, korban mengeluh masuk angin. Kemudian diantar oleh salah satu kakaknya periksa ke Puskesmas.

"Setelah diperiksa di Puskesmas tersebut, diketahui bahwa korban ternyata sedang mengandung 5 bulan," terangnya.

Kabar itu pun membuat kaget keluarganya. Lebih kaget lagi, setelah korban berterus terang menyampaikan bahwa yang menyetubuhinya adalah kakak kandungnya sendiri yakni pelaku berinisial DK (20).

"Kemudian keluarga melakukan klarifikasi kepada pelaku dan saat itu pelaku mengakui bahwa telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali pada kurun waktu sekitar bulan Juli sampai Oktober 2025 di rumahnya," kata dia.

"Selain menyetubuhi korban hingga hamil, pelaku juga menyetubuhi adik kandungnya yang lain (usia 13 tahun) sebanyak satu kali," sambung Indrawan.

Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke Polres Boyolali pada tanggal 12 Desember 2025 lalu. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas juga melakukan visum kepada kedua korban.

Setelah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, petugas akhirnya menangkap pelaku pada Selasa, 16 Desember 2025. Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku juga mengakui perbuatannya telah menyetubuhi dua adik kandungnya, masing-masing 5 kali dan satu kali.

Akhirnya penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku kini juga telah ditahan di Rutan Mapolres Boyolali, per 16 Desember 2025 lalu.

Menurut Indrawan, pelaku menyetubuhi dua adik perempuannya yang masih usia anak-anak itu motifnya karena pelaku mempunyai nafsu terhadap korban. Hal itu dipengaruhi pelaku yang sering nonton video porno.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Subsidair Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

sumber: detikjateng