Kasus Bayi di Plafon Sekolah, Polres Banjarnegara Ungkap Pelaku Masih di Bawah Umur
Banjarnegara - Kepolisian Resor Banjarnegara mengungkap kasus penemuan bayi perempuan di plafon kamar mandi putri salah satu SMK di Kecamatan Wanayasa. Kasus tersebut melibatkan seorang siswi berusia 15 tahun yang kini berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto mengatakan, kasus ini bermula dari ditemukannya jasad bayi pada Senin (01/12) lalu pada sekitar pukul 09.00 WIB, oleh pihak sekolah. Temuan itu kemudian dilaporkan ke kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal.
“Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa ada seorang siswi yang berada di kamar mandi selama kurang lebih dua jam dengan alasan haid, kemudian meminta dijemput orang tuanya dan tidak masuk sekolah pada hari berikutnya,” kata Mariska saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara pada hari Selasa (23/12) kemarin.
Petugas kepolisian bersama pihak sekolah dan tenaga kesehatan selanjutnya mendatangi rumah siswi tersebut dan membawanya ke Puskesmas Wanayasa II untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda-tanda pascapersalinan, sehingga yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Banjarnegara untuk penanganan lanjutan.
Setelah dilakukan tindakan medis, penyidik melakukan pemeriksaan dengan pendampingan sesuai ketentuan peradilan anak. Dari pemeriksaan tersebut, anak yang bersangkutan mengakui telah melahirkan seorang bayi pada Selasa (23/12), dan meletakkannya di atas plafon kamar mandi sekolah.
Kapolres menyatakan, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan khusus karena pelaku masih di bawah umur. Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk melengkapi alat bukti.
“(Terhadap - red) anak, tidak dilakukan penahanan. Dalam sistem peradilan pidana anak, penahanan merupakan upaya terakhir,” ujar Mariska.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Purbalingga, bayi tersebut dinyatakan sempat bernapas setelah dilahirkan. Saat ditemukan, kondisi bayi sudah mengalami pembusukan.
Dari keterangan pemeriksaan, kehamilan tersebut diduga merupakan hasil hubungan dengan teman dekatnya yang terjadi pada Januari 2025. Anak tersebut baru mengetahui kehamilannya pada Mei 2025 melalui tes kehamilan mandiri, namun tidak berani menyampaikan kepada orang tuanya.
Penyidik menjerat perkara ini dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C dan/atau Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Mariska.
sumber: rmol