Karyawan Nekat Curi Perhiasan, Toko Emas Semar Wonogiri Kebobolan
WONOGIRI - Dua orang karyawan Toko Emas Semar Nusantara Wonogiri ditangkap polisi, 15 September 2025 lalu. Mereka ditahan karena dugaan pencurian perhiasan gelang emas seberat 101 gram dari toko tersebut.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo saat Jumpa Pers di halaman Polres Wonogiri, Kamis (25/9/2025) mengatakan, kedua tersangka adalah perempuan berinisial SSS (22) warga Desa Girirejo, Kecamatan Tirtomoyo dan HS (19) warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.
Selain itu, polisi sedang mengejar satu orang anggota komplotan mereka bernama Pandu, tukang parkir toko tersebut yang kini masih buron.
Kapolres menerangkan, pencurian terjadi pada 10 September lalu sekitar pukul 11.00 pada toko emas yang beralamat di jalan Jenderal Soedirman no 5 Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.
Saat itu, para pelaku memanfaatkan situasi Toko Mas Semar Nusantara yang ramai dengan cara mematikan listrik. Ketika itulah mereka mengambil gelang emas seberat 101,4 gram berkadar 17 karat.
Saat kejadian, HS bekerja seperti biasa, sedangkan SSS yang sedang libur menyamar menjadi pembeli emas. Tersangka SSS datang dengan mengenakan jilbab dan bercadar. Dia berpura-pura hendak membeli emas dan ditemui HS.
Sementara itu, tersangka Pandu sudah bersiap-siap memadamkan listrik toko dengan harapan agar kamera CCTV mati.
Begitu listrik dipadamkan, tersangka HS segera menyerahkan sebuah gelang emas seberat 101 gram itu kepada SSS. Sesaat kemudian, SSS bergegas memasukkannya ke dalam tas dan segera meninggalkan toko.
Emas hasil curian itu mereka gadaikan ke kantor Pegadaian. Uang hasil gadaian kemudian dibagi bertiga.
Pada 15 September lalu, petugas kepolisian mendatangi kos HS dan menginterogasinya. HS mengaku melakukan aksi pencurian bersama SSS dan Pandu. HS dan SSS kini ditahan di Polres Wonogiri, sedangkan Pandu masih buron.