Kapolri Pastikan Polri Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru, Sosialisasi Dilakukan Masif
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan sosialisasi secara masif terkait berlakunya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran memahami dan mampu mengimplementasikan aturan baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan Kapolri saat pemaparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Terkait kesiapan dan implementasi ketentuan KUHAP dan KUHP seiring berlakunya KUHAP dan KUHP efektif mulai 2 Januari, kita terus lakukan upaya meningkatkan pemahaman, sekaligus meningkatkan sosialisasi secara masif,” kata Jenderal Sigit.
Kapolri menegaskan, Polri tidak hanya berhenti pada tahapan sosialisasi, tetapi juga telah mulai memberlakukan KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan tindak pidana sejak aturan tersebut resmi berlaku.
“Sehingga KUHP dan KUHAP baru ini segera bisa kita laksanakan sejak mulai berlaku efektif 2 Januari,” ujarnya.
Selain penguatan pemahaman internal, Sigit menyebut Polri juga secara aktif membangun sinergi lintas aparat penegak hukum (APH) guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan selaras dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Ia mengungkapkan, komunikasi intensif telah dilakukan dengan sejumlah institusi penegak hukum, mulai dari kejaksaan, pengadilan, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Terkait perkembangan KUHP dan lahirnya KUHAP baru, Polri tentu berusaha terus membangun sinergitas antara instansi penegak hukum, salah satunya dengan memperkuat kerja sama dengan APH, baik dengan kejaksaan maupun APH yang lain,” jelas Sigit.
Sebagai bentuk konkret kerja sama tersebut, Polri bersama instansi terkait telah menyepakati nota kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar koordinasi dan pelaksanaan tugas di era KUHP-KUHAP baru.
“Beberapa waktu lalu kita membuat MoU bersama. Sebelumnya kami menyusun draft yang kemudian disepakati bersama antara kejaksaan, pengadilan, dan Ditjenpas,” imbuhnya.
Kapolri menegaskan, kesiapan regulasi, pemahaman personel, serta sinergi antarpenegak hukum menjadi kunci utama agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)