Kapolri Laporkan Layanan Darurat 110 ke DPR: Respons 10 Detik, Standar PBB

Kapolri Laporkan Layanan Darurat 110 ke DPR: Respons 10 Detik, Standar PBB

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan penguatan dan optimalisasi layanan darurat kepolisian 110 dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Kapolri menegaskan bahwa layanan pengaduan masyarakat tersebut telah disusun dan dijalankan sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Paparan itu disampaikan Jenderal Sigit sebagai bagian dari laporan kinerja dan transformasi pelayanan publik Polri di hadapan DPR. Ia menjelaskan bahwa Polri terus memperkuat sejumlah simpul pelayanan utama, dengan layanan 110 sebagai ujung tombak respons kepolisian terhadap kebutuhan darurat masyarakat.

“Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melaksanakan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama. Utamanya adalah pelayanan polisi 110. Pelayanan ini sesuai dengan standar PBB,” ujar Jenderal Sigit dalam rapat.

Kapolri menerangkan, layanan 110 saat ini telah terintegrasi dengan command center dan monitoring center, serta dikoneksikan dengan sistem smart city sebagai pusat kendali dan pengambilan keputusan. Selain itu, peran Samapta dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) diperkuat sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan.

Salah satu indikator utama standar internasional tersebut, lanjut Sigit, adalah kecepatan waktu respons. Polri menetapkan waktu maksimal 10 detik untuk menjawab panggilan masuk ke layanan 110. Jika panggilan tidak terjawab dalam batas waktu tersebut, sistem akan secara otomatis mengalihkan laporan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan 110 selama 10 detik. Ketika tidak diangkat, dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari Polsek, Polres, Polda, sampai dengan Mabes Polri,” jelasnya.

Tak hanya itu, Polri juga menetapkan standar waktu respons ke tempat kejadian perkara (TKP) maksimal 10 menit sejak laporan diterima. Ketentuan ini, kata Kapolri, juga merujuk pada standar PBB terkait quick response layanan darurat kepolisian.

“Kami membuat waktu pembatasan atau respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini juga mengacu pada standar PBB,” tegas Sigit.

Dalam paparannya, Kapolri juga menyampaikan bahwa layanan 110 telah terintegrasi lintas sektor, termasuk dengan Pemadam Kebakaran, rumah sakit daerah, perusahaan ojek online, hingga hotline DPR RI. Integrasi ini bertujuan mempercepat penanganan laporan masyarakat yang membutuhkan respons multi-instansi.

Ke depan, Polri berkomitmen terus melakukan penyempurnaan layanan dengan menyusun regulasi pendukung agar sistem 110 semakin kuat secara kelembagaan dan operasional. Kapolri juga mendorong agar command center dan monitoring center dapat berfungsi optimal sebagai pusat komando kendali komunikasi dan informasi pelayanan masyarakat.

Selain itu, Jenderal Sigit mengungkapkan Polri tengah mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di sejumlah wilayah, seperti Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan, yang akan diperluas ke kota-kota lain.

Kapolri juga menyinggung penguatan kembali fungsi Samapta, berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tertanggal 21 September 2025. Samapta kini memiliki peran strategis mulai dari penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, penanganan perkara ringan, hingga pengendalian operasional harian.

Seluruh aktivitas layanan 110 dan kehadiran personel di lapangan turut didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi SOT (Sistem Operasi Terpadu), yang memungkinkan pemantauan real-time terhadap pergerakan dan kesiapsiagaan anggota Polri.

Dengan berbagai penguatan tersebut, Kapolri menegaskan layanan 110 diharapkan menjadi instrumen utama Polri dalam memberikan pelayanan cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (*)