Kapolda Bali Tegas: Reskrim Harus Profesional, Berintegritas, dan Tidak Mempersulit Masyarakat

Kapolda Bali Tegas: Reskrim Harus Profesional, Berintegritas, dan Tidak Mempersulit Masyarakat

BALI - Profesionalisme dan integritas merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar dalam penegakan hukum. Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara objektif, transparan, dan proporsional, tanpa diskriminasi serta tanpa mempersulit siapa pun yang mencari keadilan.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. saat memberikan arahan kepada personel fungsi reserse Polda Bali di Aula Lantai 4 Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, Jumat (23/10/2026), pukul 09.00 Wita.

Didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.S.I. dan Irwasda Polda Bali, Kombes Pol. Asep Ahdiatna, S.I.K., M.H., Kapolda memberikan arahan kepada personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali.

Dalam arahannya, Kapolda menekankan bahwa setiap personel reserse memegang tanggung jawab besar dalam memastikan hukum ditegakkan secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penanganan perkara tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum.

“Setiap tindakan penyidik merupakan cerminan wajah Polri di hadapan masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dibangun melalui perilaku dan hasil kerja,” tegas Kapolda.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan nyata dalam setiap pelaksanaan tugas. Sikap, cara berkomunikasi, ketelitian menangani perkara, hingga kepastian informasi yang diberikan kepada pelapor merupakan bagian dari tanggung jawab seorang penyidik.

Kapolda Bali secara khusus meminta seluruh personel reserse agar tidak mempersulit masyarakat yang datang untuk mencari keadilan. Setiap laporan harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan objektivitas, profesionalisme, dan perlakuan yang setara.

“Berikan kepastian proses hukum kepada masyarakat yang melapor. Perlakukan masyarakat (pelapor) secara objektif, tidak diskriminatif serta tegakkan hukum secara profesional dan proporsional,” jelas Kapolda.

Penegakan hukum yang kuat harus ditopang oleh penyidik yang berintegritas. Ketegasan harus berjalan bersama keadilan, sementara kewenangan harus selalu disertai tanggung jawab.