Jurnalis Dikeroyok Saat Liputan, 3 Pelaku Diciduk dan Ditahan di Mapolda Babel

Jurnalis Dikeroyok Saat Liputan, 3 Pelaku Diciduk dan Ditahan di Mapolda Babel

Pangkalpinang – Polda Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di kawasan gudang milik PT PMM di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka. Tiga orang terduga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel pada Minggu (8/3/2026) dini hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, M. Rivai Arvan, menyampaikan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial Ma (48), Sa (30), dan Ha (51). Mereka diamankan setelah dilaporkan oleh tiga jurnalis yang menjadi korban dugaan tindak kekerasan saat melakukan aktivitas peliputan di lokasi kejadian pada Sabtu (7/3).

Menurut Rivai, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif setelah para korban membuat laporan resmi. Ketiga terlapor kemudian dipertemukan dengan korban guna memastikan identitas pelaku sebelum dilakukan gelar perkara.

“Setelah pemeriksaan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Kami tidak perlu menunggu lama jika bukti sudah terpenuhi,” tegas Rivai.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso, membenarkan bahwa ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Agus menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan, mengingat peristiwa tersebut menyangkut keselamatan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

“Kami pastikan setiap tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polda Babel berkomitmen menjaga penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis ini menjadi sorotan publik karena terjadi saat korban menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Polda Babel memastikan penyidikan akan dilakukan secara tuntas hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. (*)