Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Kudus Musnahkan 3.180 Botol Miras
KUDUS - Polres Kudus memusnahkan sebanyak 3.180 botol minuman keras (miras) sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat di Alun-alun Kudus, Jumat, 19 Desember 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Pemusnahan miras ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, total miras yang dimusnahkan terdiri dari 1.753 botol minuman keras berbagai merek dan 1.427 botol miras jenis putihan tanpa merek.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar bersama jajaran dan instansi terkait.
“Pemusnahan ini merupakan wujud tanggung jawab Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus bentuk kepercayaan masyarakat kepada kami,” ujar AKBP Heru.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025.
Ia menegaskan bahwa konsumsi miras kerap menjadi pemicu berbagai gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga perkelahian antarwarga.
“Oleh karena itu, kami terus meningkatkan patroli dan razia di titik-titik rawan, yang diduga menjadi tempat peredaran miras tanpa izin,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton mengapresiasi langkah tegas Polres Kudus dalam menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Kudus. Ia menilai, kegiatan tersebut sangat penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru dapat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Polres Kudus menegaskan akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum secara berkelanjutan guna menekan peredaran miras ilegal serta meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kudus.