Jangan Ketinggalan! Jadwal SIM Keliling Malang November 2025 + Syarat Lengkap Perpanjangan

Jangan Ketinggalan! Jadwal SIM Keliling Malang November 2025 + Syarat Lengkap Perpanjangan

KOTA MALANG - SIM Keliling kembali melayani masyarakat Kota Malang pada November 2025 ini. Bisa dimanfaatkan mereka yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu antre panjang.

Menurut keterangan resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota, layanan SIM Keliling ini tetap diadakan setiap Rabu dan Jumat, dengan lokasi di depan Kantor Kecamatan Klojen dan area parkir Stadion Gajayana.

Tidak seperti bulan sebelumnya, SIM Keliling pada bulan kesebelas ini akan diadakan sebanyak delapan kali. Berikut jadwal lengkap SIM Keliling di Malang pada November 2025.

Jadwal SIM Keliling Malang November 2025

Rabu, 5 November 2025: lokasi depan Kantor Kecamatan Klojen, jam layanan mulai 08.00 sampai 11.00 WIB

Jumat, 7 November 2025: lokasi parkir barat Stadion Gajayana, jam layanan mulai 08.00 sampai 10.30 WIB

Rabu, 12 November 2025: lokasi depan Kantor Kecamatan Klojen, jam layanan mulai 08.00 sampai 11.00 WIB

Jumat, 14 November 2025: lokasi parkir barat Stadion Gajayana, jam layanan mulai 08.00 sampai 10.30 WIB

Rabu, 19 November 2025: lokasi depan Kantor Kecamatan Klojen, jam layanan mulai 08.00 sampai 11.00 WIB

Jumat, 21 November 2025: lokasi parkir barat Stadion Gajayana, jam layanan mulai 08.00 sampai 10.30 WIB

Rabu, 26 November 2025: lokasi depan Kantor Kecamatan Klojen, jam layanan mulai 08.00 sampai 11.00 WIB

Jumat, 28 November 2025: lokasi parkir barat Stadion Gajayana, jam layanan mulai 08.00 sampai 10.30 WIB

Saat melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan menyiapkan syarat yang diperlukan, antara lain 3 lembar fotokopi KTP, 3 lembar fotokopi SIM, SIM yang asli, surat hasil tes psikologi, dan surat keterangan sehat dari dokter.

Apabila pemohon kebetulan belum memiliki surat keterangan tes psikologi dan surat keterangan sehat dari dokter, SIM Keliling Satlantas Polresta Malang Kota juga menyediakan fasilitas tersebut di lokasi layanan.

Sebagai informasi tambahan, layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan pemegang SIM dan KTP Kota Malang. Perpanjangan SIM di layanan ini dapat dilakukan mulai H-2 masa berlaku habis.

Biaya Perpanjangan SIM

Hingga saat ini, biaya perpanjangan SIM masih belum berubah. Untuk perpanjangan SIM C, masih dikenakan tarif Rp75 ribu, sedangkan biaya perpanjangan SIM A dan SIM B masing-masing Rp80 ribu.

Perlu digarisbawahi, tarif tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan sebesar Rp20.000, sedangkan biaya tes psikologi Rp100.000. (*)