Jambret Kalung Emas di Grobogan, Warga Demak Ditangkap di Pasar Kuwu
DEMAK - Seorang pria asal Demak berinisial K (40), diringkus petugas setelah nekat menjambret kalung emas milik seorang lansia, di jalan Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.
Peristiwa itu terjadi saat korban, Suparmi (68), dalam perjalanan pulang dari apotek di Desa Kuwu, pada Juni lalu. Saat kejadian, dia dibonceng sepeda motor oleh temannya, Sukarmini.
Di tengah perjalanan, pelaku memepet kendaraan korban dari arah kanan, lalu dengan cepat menarik paksa kalung emas seberat enam gram yang dipakai Suparmi, hingga putus. Aksi pelaku membuat korban mengalami luka lecet di leher, dan kehilangan perhiasan emas senilai Rp 4,6 juta.
Kapolsek Kradenan, AKP Haryono membenarkan adanya kejadian itu. Dia mengatakan, pihaknya segera bertindak setelah menerima laporan dari korban. ”Kami langsung melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Grobogan,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025).
Unit Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kradenan, kemudian bergerak cepat menyelidiki dan mengejar pelaku.
Upaya itupun membuahkan hasil, dengan penangkapan pelaku di depan Pasar Kuwu, Kecamatan Kradenan. Saat itu tersangka K, sedang duduk di atas sepeda motornya.
Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, pelaku mengaku sebagai orang yang menjambret kalung emas milik Suparmi.
”Berkat koordinasi cepat antara Unit Reskrim Polsek Kradenan dan Unit Resmob, pelaku berhasil diamankan,” ungkap dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Sonic 150R tanpa kelengkapan surat, helm, dan celana panjang abu-abu yang dipakai saat beraksi.
”Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya, maksimal sembilan tahun penjara,” tandas AKP Agung.