Jaga Ketersediaan dan Kualitas Pangan, Satgas Pangan Polda Bali Intensifkan Sidak Harian

Jaga Ketersediaan dan Kualitas Pangan, Satgas Pangan Polda Bali Intensifkan Sidak Harian

BALI - Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Bali turun ke lapangan memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran.

Pengawasan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) dengan menyasar sejumlah titik distribusi dan penjualan pangan di Kota Denpasar, yakni Pasar Kreneng di Jalan Kamboja, ritel modern Tiara Dewata di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon serta distributor CV Sumber Pangan di Jalan Hayam Mahendradata, Denpasar.

Satgas yang terlibat terdiri atas Ditreskrimsus Polda Bali, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Perum Bulog.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan di pasar tradisional, ritel modern, hingga distributor guna memantau komoditas utama kebutuhan masyarakat.

“Komoditas yang kami pantau antara lain beras, telur, minyak goreng, kedelai, gula, jagung, cabai, bawang, dan daging. Kami juga berdialog langsung dengan para pedagang untuk mengetahui kondisi harga dan jalur distribusi,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan harga, menjamin keamanan, serta memastikan mutu pangan tetap terjaga sesuai kebutuhan masyarakat sehari-hari.

“Apa yang dilakukan Satgas Saber Pangan ini untuk memastikan masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga wajar dan kualitas yang baik," kata Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.

Dari hasil pemantauan sementara, harga bahan pangan di wilayah Bali, khususnya Denpasar, masih relatif stabil dan pasokan dinilai mencukupi kebutuhan masyarakat.

Meski demikian, Satgas Saber Pangan tetap mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjual komoditas pangan di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.