Ibu Pembuang Bayi di Grobogan Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan
GROBOGAN- Polres Grobogan akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi perempuan di bawah jembatan Desa Gabus Kecamatan Gabus.
Seorang ibu berinisial S, 33, warga Desa Pelem ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Grobogan bersama Polsek Gabus pada Selasa (23/9) malam di sebuah warung makan di Desa Tahunan, Kecamatan Gabus.
Saat diamankan, S, tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budiyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi penemuan.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang diperiksa lebih lanjut, termasuk untuk mendalami motif pembuangan bayi tersebut,” jelasnya.
Polisi memastikan proses hukum terhadap S akan berjalan sesuai aturan.
Diungkapkan, sebelumnya, bayi perempuan itu pertama kali ditemukan warga pada Jumat (19/9/2025) malam.
Tangisnya terdengar oleh Karimun, seorang penjual mi tektek yang kebetulan melintas di sekitar jembatan Desa Gabus.
Setelah dicari sumber suara, bayi itu ditemukan dalam kondisi tanpa busana di semak-semak. Seorang warga kemudian mengangkatnya dan segera membawanya ke Puskesmas Gabus 1.
Petugas medis setempat memberikan perawatan awal di Puskesmas Gabus 1 sebelum merujuk bayi ke RSUD dr Soedjati Purwodadi.
Bayi tersebut kini dirawat intensif di Ruang Neoristi RSUD Dr R Soedjati Purwodadi.