Humor Tak Selalu Netral: Ketika Yang Sakral Dijadikan Bahan Tertawaan
Jakarta - Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya memantik perdebatan luas tentang batas humor, kebebasan berekspresi, dan sensitivitas isu keagamaan di ruang publik. Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum serta penistaan agama terkait materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang ditayangkan di Netflix.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis, 8 Januari 2026. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyebut materi Mens Rea telah mencemari nama baik organisasi Islam. Ia menuding Pandji merendahkan dan memfitnah Nahdlatul Ulama serta Muhammadiyah dalam materi komedinya.
“Pandji telah merendahkan dan memfitnah organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” ujar Rizki.
Menanggapi pelaporan tersebut, Pandji menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melapor maupun menyampaikan pendapat.
“Kalau saya ingin diberi keleluasaan untuk ngomong apa pun yang saya mau, maka orang lain juga punya keleluasaan untuk ngomong apa pun yang mereka mau,” ujar Pandji dalam siaran langsung TikTok, Kamis (8/1/2026).
Pandji juga menyatakan terbuka untuk berdialog dengan pihak-pihak yang merasa tersinggung. Ia mengaku bersedia menjelaskan maksud dan konteks materi komedinya secara langsung.
Di tengah polemik tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara tegas membantah keterlibatan institusi mereka dalam pelaporan tersebut. Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyebut tidak ada struktur resmi bernama Angkatan Muda NU dalam organisasi.
“Sejak dulu banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Tapi itu bukan bagian dari struktur resmi,” kata Ulil.
PBNU bahkan menyayangkan pelaporan tersebut dan menilai humor tetap memiliki ruang penting dalam kehidupan sosial. Senada, Muhammadiyah menegaskan bahwa tindakan kelompok yang mengatasnamakan persyarikatan tidak otomatis mencerminkan sikap resmi organisasi.
Pelaporan ini juga menuai kritik dari kalangan politik dan pegiat kebebasan sipil. PDIP menilai laporan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi. Sementara Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tidak ada unsur pidana dalam pertunjukan Mens Rea.
ICJR menegaskan bahwa kritik dalam bentuk satir dan karya seni dilindungi konstitusi, terlebih dengan berlakunya KUHP baru Tahun 2023 yang memperketat tafsir tindak pidana.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan akan memproses laporan tersebut secara profesional. Polisi akan memanggil Pandji untuk klarifikasi dan menganalisis barang bukti yang diserahkan pelapor, termasuk rekaman video pertunjukan, dokumen, serta keterangan saksi.
“Kami akan mengumpulkan alat bukti dan melakukan klarifikasi untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.
Kasus ini menempatkan kembali diskursus lama di ruang publik: ketika humor bersinggungan dengan isu sakral, di mana batas kebebasan berekspresi seharusnya ditarik, dan siapa yang berhak menentukannya. (*)