Hadapi KUHP Baru, Polisi dan Jaksa di Malang Gelar Rakor Penyamaan Persepsi
Kota Malang - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru resmi mulai diberlakukan. Menyikapi perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Polresta Malang Kota menggelar rapat koordinasi (rakor) teknis guna menyamakan persepsi dalam implementasi KUHP baru, Kamis (8/1/2026).
Rakor teknis yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Kota Malang ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan pemahaman antara aparat penegak hukum, khususnya terkait hukum pidana materiil dan hukum formil, agar penerapan KUHP Nasional berjalan efektif dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur pimpinan dari kedua institusi, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Malang, jajaran Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, serta sekitar 50 peserta yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum dan penyidik kepolisian.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Malang, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyamaan persepsi menjadi kebutuhan mendesak di masa awal pemberlakuan KUHP Nasional. Menurutnya, perbedaan penafsiran terhadap norma baru berpotensi menimbulkan kendala teknis dalam proses penegakan hukum apabila tidak segera diselaraskan.
“Kita harus memiliki pemahaman yang sama terhadap delik-delik baru, sekaligus menyelaraskan tata cara formil agar adaptif dengan struktur hukum pidana yang baru,” ujar Hasudungan.
Dalam rakor tersebut, sejumlah isu krusial dibahas secara mendalam. Dari sisi hukum materiil, peserta mendalami perluasan delik aduan, khususnya yang berkaitan dengan klaster kesusilaan dan keluarga. Perubahan ini dinilai membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Selain itu, konsep tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional juga menjadi sorotan. Jika sebelumnya pemidanaan lebih berorientasi pada efek jera, kini KUHP baru menekankan pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional.
Sementara pada aspek hukum formil dan administrasi, pembahasan difokuskan pada penyesuaian nomenklatur pasal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penyeragaman standar penggunaan alat bukti elektronik yang semakin dominan dalam pembuktian perkara pidana modern.
Penerapan restorative justice juga menjadi salah satu poin utama dalam diskusi. Aparat penegak hukum sepakat untuk memperkuat kriteria perkara-perkara yang layak diselesaikan di luar pengadilan, dengan tetap mengedepankan rasa keadilan dan kemaslahatan masyarakat.
“Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepahaman bersama untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian selama masa transisi penerapan KUHP Nasional,” tegas Hasudungan.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Kota Malang dan Polresta Malang Kota sepakat membentuk forum komunikasi yang lebih intensif. Forum ini akan difungsikan sebagai ruang diskusi berkelanjutan untuk membahas kasus-kasus konkret yang berkaitan dengan penerapan delik baru dalam KUHP Nasional, sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan profesional, akuntabel, dan berkeadilan. (*)