Guru Besar UI Ingatkan Risiko Ranperpres Terorisme: Supremasi Sipil dan Negara Hukum Bisa Tergerus

Guru Besar UI Ingatkan Risiko Ranperpres Terorisme: Supremasi Sipil dan Negara Hukum Bisa Tergerus

JAKARTA - Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme kembali menuai kritik dari kalangan akademisi. Munculnya draf Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan TNI dinilai berpotensi menggeser arah kebijakan penanggulangan terorisme dari pendekatan penegakan hukum menuju paradigma militeristik.

Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof. Ani Soetjipto, menilai draf Ranperpres tersebut cenderung menggunakan pendekatan war model atau model perang, yang selama ini identik dengan penanganan ancaman eksternal dan konflik bersenjata. Padahal, terorisme di Indonesia sejak awal ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa yang ditangani melalui mekanisme criminal justice system.

“Apakah kita sedang menggeser arah kebijakan ke pendekatan war model? Jika itu terjadi, maka seluruh warga negara akan terdampak,” ujar Ani dalam diskusi bertajuk “Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?” di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2026).

Menurut Ani, terorisme tidak bisa dipahami semata sebagai persoalan keamanan, apalagi dipersempit hanya pada aspek penindakan. Ia menekankan bahwa pelaku terorisme memang harus diproses secara hukum, tetapi dalam banyak kasus mereka juga merupakan korban dari indoktrinasi, kekerasan ideologis, serta proses radikalisasi yang panjang.

“Penanganan terorisme tidak cukup hanya dengan penindakan dan penghukuman. Harus ada pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial agar siklus kekerasan tidak terus berulang,” jelasnya.

Ani mengingatkan bahwa sejak awal Indonesia membangun kebijakan penanggulangan terorisme berbasis supremasi sipil dan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, pelibatan TNI—yang secara konstitusional merupakan alat pertahanan negara—dalam urusan sipil seperti terorisme dinilai berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Pelibatan TNI berpotensi menggerus supremasi sipil dan prinsip negara hukum itu sendiri,” tegas Ani.

Ia juga menyoroti potensi dampak jangka panjang terhadap hak asasi manusia dan kualitas demokrasi jika pendekatan militer menjadi dominan dalam penanganan terorisme. Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak justru melemahkan fondasi hukum dan demokrasi yang telah dibangun pascareformasi.

Diskursus soal Ranperpres ini pun dinilai penting untuk dibuka ke ruang publik agar kebijakan penanganan terorisme tetap berada dalam koridor konstitusi, menjunjung tinggi HAM, serta tidak mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer. (*)