Guru Bejat di Karanganyar Diduga Perkosa Murid dengan Ancaman Nilai
Karanganyar - Seorang guru di Colomadu, Karanganyar, DP (37), ditetapkan sebagai tersangka karena memerkosa siswinya berkali-kali. Polisi mengungkap modus ancaman nilai jelek di balik aksi bejat tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Solo, AKP Heni Sofianti, mengatakan, tersangka melakukan ancaman dan intimidasi terhadap korban.
"Modusnya, pelaku mengancam korban. Jika tidak mau diajak berhubungan badan, nilai mata pelajarannya akan dibuat jelek. Memang beberapa kali tersangka juga memberikan sesuatu kepada korban," kata Heni saat dihubungi awak media, Selasa (20/1/2026).
Korban yang merasa terpojok, akhirnya terpaksa mengikuti kemauan DP. Persetubuhan itu dilakukan selepas jam sekolah. Biasanya, mereka janjian di suatu tempat, lalu pergi ke sebuah hotel.
Aksi bejat DP terbongkar usai korban bercerita kepada orang tuanya. DP pun dilaporkan ke Mapolresta Solo oleh orang tua korban. Heni mengatakan, sejauh ini korban baru satu orang.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan DP menjadi tersangka, dan ditahan pada Senin (19/1). Polisi juga melakukan pendampingan terhadap korban.
"Kami memberikan pendampingan kepada korban, terutama dari sisi psikologis. Kami bekerja sama dengan UPTD PPA Pemkot Solo untuk mendampingi korban hingga kondisi mentalnya pulih," jelasnya.
Korban sendiri masih melakukan aktivitas sekolah seperti biasa, meski diawal sempat di-bully oleh temannya. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar menjaga kondusivitas dan meminta agar seluruh pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian," urainya.
Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat 418 ayat(2) huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto, mengatakan aksi bejat itu dilakukan tersangka pada periode Januari hingga Juni 2025 di berbagai hotel di Kota Solo, dan satu hotel di wilayah Jogja. Korban sendiri masih berusia 15 tahun.
"Dari keterangan korban, anak ini sudah diajak melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali, di beberapa hotel yang ada di wilayah Solo maupun luar Solo, salah satunya di Jogja," kata Sudarmiyanto kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
"Mulai Januari hingga Juni 2025, sudah 10 kali," imbuhnya.
Dijelaskan, korban merupakan siswa baik-baik. Namun terduga pelaku melakukan bujuk rayu, dan memberikan hadiah sehingga korban mau menuruti perkataan pelaku.
"Gurunya dengan bujuk rayu, sehingga mau menuruti permintaan gurunya itu. Awalnya guru mengatakan cinta, karena saksi korban mungkin mau dengan bujuk rayu itu sehingga mau diajak berhubungan," ucapnya.
Berjalannya waktu, korban mulai menceritakan perbuatannya dengan pak guru. Bukan simpati yang didapat, korban justru mendapatkan bully-an dari temannya. Sebab, hal semacam itu tabu untuk pasangan di luar nikah, terlebih anak di bawah umur.
Karena tertekan, korban akhirnya memberanikan diri bercerita ke orang tuanya, sehingga aksi bejat pak guru terbongkar. Orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolresta Solo pada Rabu (10/12/2025).
"Ketahuannya setelah dia melakukan beberapa kali hubungan, dia bercerita ke temannya lalu di-bully. Karena dia merasa tertekan dan malu, dia bercerita ke orang tuanya. Dan melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Solo," terangnya.
sumber: detikjateng