Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pencurian Sawit di Wilayah Kotim Ditolak

Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pencurian Sawit di Wilayah Kotim Ditolak

SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Supian terhadap Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (19/1/2026) pukul 15.30 WIB di Ruang Sidang PN Sampit.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2025/PN Spt itu dipimpin oleh hakim tunggal. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidkum, Kombes Pol Ronny Yulianto, menyampaikan bahwa putusan tersebut menegaskan tindakan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan hakim praperadilan menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Ini menunjukkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan penyidik Polres Kotim sudah sesuai prosedur dan berdasarkan hukum,” ujarnya.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan terkait sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Polres Kotim.

Perkara bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/311/XII/2025/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 23 Desember 2025, terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit milik Koperasi Produksi Hidup Lestari di kawasan Jalan Poros CPO PT SISK, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.

Dalam persidangan, hakim mempertimbangkan permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan saksi, serta alat bukti surat yang diajukan di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat menambahkan, dalam menanggapi putusan tersebut Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dalam penegakan hukum.

“Kami menghormati putusan pengadilan dan akan terus bekerja secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tutup Kabidhumas.