Gerak Cepat! Polisi Polresta Malang Tangkap Penculik Balita dalam Hitungan Jam

Gerak Cepat! Polisi Polresta Malang Tangkap Penculik Balita dalam Hitungan Jam

MALANG - Gerak cepat tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Malang, patut diacungi jempol. Pasalnya, dalam hitungan jam berhasil meringkus pelaku penculikan anak balita.

Pelakunya berinisial AE (36) asal Desa Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kini sudah meringkuk dibalik jeruji untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolresta Malang Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi dalam konferensi pers mengstakan kejadian bermula sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku janjian dengan AC yang tak lain ibu korban di sebuah outlet di Oro-Oro Dowo, Kota Malang. Namun, pelaku tidak kunjung datang.

Saat ibu korban menunggu itulah dimanfaatkan oleh untuk datang ke rumah korban di kawasan Pesona Mutiara Tidar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
dengan mengendarai mobil Calya warna oranye bernopol B 1473 UJE,

Saat pembantu korban membukakan pintu, pelaku langsung menodongkan pisau dan membawa kabur anak korban yang masih balita.

Tak lama kemudian sekira pukul 10.30 WIB, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang meminta tebusan sebesar Rp. 150 juta.

dalam pesan itu juga pelaku mengancam jika permintaannya tidak dituruti, maka anaknya akan dijual.

Panik, korban langsung mentransfer uang kepada pelaku sebesar Rp. 20 juta.

"Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polresta Malang," ungkapnya.

Atas laporan itulah, tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Malang berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Malang dan bersama - sama melakukan serangkaian proses penyelidikan.