Gerak Cepat Jatanras Polresta Pontianak Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PONTIANAK , Polda Kalbar – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Alianyang Komplek Pertanian, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 02.45 WIB setelah personel Jatanras menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Alianyang Komplek Pertanian. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial F.M. (48).
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/173/VII/2026/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat tertanggal 11 Juli 2026. Sebelumnya, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, korban mendapat informasi dari petugas keamanan kompleks bahwa rumahnya diduga telah dibobol melalui ventilasi bagian belakang.
Saat tiba di rumah, korban mendapati kondisi rumah telah berantakan dan satu unit sepeda motor Wangguan Hokaido tahun 2000 warna abu-abu/hitam dengan nomor polisi KB 2310 WL telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pontianak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyisiran CCTV, serta serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Saat diamankan, petugas juga melakukan interogasi awal dan terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Wangguan Hokaido nomor polisi KB 2310 WL serta 4 bongkahan bodi motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolresta Pontianak Kombes. Pol. E. Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol. Happy M. Suyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel Jatanras yang didukung informasi dari masyarakat.
"Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, menyisir rekaman CCTV, dan melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat informasi yang kami peroleh dari masyarakat, terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku lainnya," ujar Kompol Happy.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan dengan cepat.
Lebih lanjut, Kompol Happy mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.
"Pastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, gunakan pengaman tambahan pada kendaraan, simpan barang berharga di tempat yang aman, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tambahnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.