Gara-Gara Daun Lamtoro, Menantu Bacok Mertua di Kebumen – Terancam 5 Tahun Penjara
KEBUMEN - Polres Kebumen menetapkan seorang menantu berinisial NG (49) sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah NG diduga melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Tepatnya pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan kronologi kejadian.
Penganiayaan berawal dari kesalahpahaman antara NG dan mertuanya terkait tanaman durian.
Tanaman durian tersebut ditanam oleh NG.
Menurut keterangan polisi, pada Rabu 21 Mei 2025, korban yang merupakan mertua NG bermaksud membantu menyuburkan tanaman durian milik tersangka.
Caranya dengan memberikan daun lamtoro di sekitar tanaman.
Namun menurut NG, daun lamtoro justru tidak baik bagi pertumbuhan durian muda.
Sehingga daun tersebut dipindahkan oleh NG.
Keesokan harinya, Kamis pagi, korban yang juga seorang kakek berusia 60 tahun merasa tersinggung.
Penyebabnya adalah daun lamtoro yang sebelumnya ia berikan telah dipindahkan.
Hal ini memicu cekcok antara keduanya.