Era Baru Penegakan Hukum: Polisi Polda Jateng Dilengkapi Bodycam Sesuai KUHAP Baru

Era Baru Penegakan Hukum: Polisi Polda Jateng Dilengkapi Bodycam Sesuai KUHAP Baru

Semarang – Polda Jawa Tengah mulai melengkapi sejumlah personel yang bertugas di lapangan dengan kamera badan atau body camera (bodycam). Perangkat ini tak hanya merekam gambar, tetapi juga suara, dan hasil rekamannya dapat dimanfaatkan sebagai barang bukti digital dalam proses penegakan hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penggunaan bodycam menjadi bagian dari upaya institusinya membangun transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan kepolisian, baik saat pelayanan kepada masyarakat maupun penindakan hukum.

“Bagi masyarakat, ini menjadi jaminan bahwa pelayanan maupun penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai SOP,” kata Artanto, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, rekaman audio visual dari bodycam tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol dan evaluasi internal, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi anggota Polri di lapangan. Dengan adanya rekaman objektif, tuduhan atau laporan yang tidak berdasar terhadap petugas dapat diklarifikasi secara adil.

Artanto menegaskan, hasil rekaman dari bodycam memiliki kekuatan pembuktian yang signifikan dan dapat digunakan dalam berbagai tahapan proses hukum.

“Hasil rekaman bisa digunakan dalam proses penyidikan maupun evaluasi. Ini sangat kuat secara pembuktian,” ujarnya.

Penggunaan bodycam ini juga sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam regulasi baru tersebut, perekaman audio visual menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana.

Pasal 30 KUHAP baru secara tegas mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas. Rekaman tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan bagi tersangka atau terdakwa.

Selain itu, KUHAP baru juga memperkuat aspek pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 mengatur sanksi administratif, etik, bahkan pidana bagi aparat yang terbukti melanggar ketentuan hukum atau kode etik profesi.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta regulasi terbaru demi mewujudkan sistem penegakan hukum yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia di Jawa Tengah. (*)